JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mengembalikan sejumlah aset hasil dugaan korupsi kuota haji 2023 - 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pengembalian aset bisa langsung diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Terkait dengan asset recovery, ya kami juga terus mengimbau kepada para PIHK, biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual-beli kuota yang berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini, silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Yaqut Mengaku Tak Tahu Maktour Terima Kuota Haji Khusus
Menurut Budi, pengembalian aset tersebut memungkinkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara secara optimal dalam perkara ini.
Dalam satu pekan terakhir ini, KPK dan BPK fokus menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut.
Oleh karenanya, mereka memeriksa sejumlah orang, termasuk Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan eks stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK,” ujar dia.
Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Kasus kuota hajiDiketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



