KPK Temukan Aktivitas Ridwan Kamil Tukar Miliaran Rupiah ke Mata Uang Asing

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing yang bernilai miliaran oleh Ridwan Kamil.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026). Mulanya, Budi menjelaskan bahwa tim lembaga antirasuah mendalami komunikasi mantan Gubernur Jawa Barat itu saat bepergian ke luar negeri.

"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB, sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," jelas Budi.

Kemudian, Budi menuturkan pendalaman komunikasi juga menyasar pihak-pihak yang bersama Ridwan Kamil, kepentingan, dan sumber pembiayaan saat pelesiran ke luar negeri.

"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan, di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.

Menurutnya penyidik akan mendalami keterkaitan antara satu keterangan dan menggali informasi dari para saksi. KPK menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana pengadaan iklan non bujeter di Bank BJB.

Baca Juga

  • Gus Yaqut Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan KPK
  • Diperiksa KPK hingga 4 Jam, Gus Yaqut Bantah Klaim Maktour Soal Kuota Haji Tambahan
  • KPK Periksa Mantan Asisten Ridwan Kamil di Kasus Pengadaan Iklan

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non bujeter.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MK Kabulkan Gugatan UU Kesehatan, Perintahkan Wadah Tunggal Organisasi Profesi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
26 Sumur Bor Rampung Dibangun untuk Korban Banjir Sumatera Barat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Blak-Blakan! Ahmad Doli, Adi Prayitno dan David Pajung Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pegadaian Championship: Jelang Hadapi PSS, Stefano Cugurra Ingin Barito Putera Bertahan di Puncak
• 16 jam lalubola.com
thumb
Ditanya soal Pegawai Dapur SPPG Bukan ASN Dapat THR? Kepala BGN Jawab Ini
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.