JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya angkat bicara terkait maraknya penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) yang kerap ditemukan dalam cartridge pembuat krim kocok (whipped cream) atau yang populer dikenal sebagai Whip Pink.
Peringatan ini muncul menyusul kasus tragis meninggalnya publik figur Lula Lahfah baru-baru ini.
BACA JUGA:Menhaj Tegaskan Petugas Jadi Penentu Sukses Ibadah Haji 2026
BACA JUGA:The Egypt Majesty Dinner Resmi Diluncurkan, HARRIS Puri Mansion Tawarkan Pengalaman Ramadan Berbeda
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun gas tersebut memiliki fungsi luas di berbagai industri, penggunaannya untuk tujuan rekreasional atau "gaya-gayaan" sangatlah berbahaya dan bisa berujung fatal.
Perwakilan Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa N2O sebenarnya adalah zat serbaguna.
Gas ini digunakan mulai dari sektor pertanian, otomotif untuk peningkat kecepatan mesin, hingga industri pangan sebagai pendorong krim kocok.
Namun, dalam dunia medis, statusnya berubah menjadi gas medik yang penggunaannya diawasi sangat ketat.
BACA JUGA:Don't Miss It, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan
BACA JUGA:Mensesneg Angkat Bicara soal Mundurnya Dirut BEI, Prasetyo: Tak Ada Perintah Presiden
Berdasarkan temuan laboratorium forensik dalam kasus Lula Lahfah, terdapat satu tabung yang dipastikan mengandung gas tersebut.
"Gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi yang beragam. Baik dari sisi kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif," ujar Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat 30 Januari 2026.
Iqbal menekankan bahwa secara hukum, penggunaan N2O untuk manusia hanya diizinkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat lanjut atau rumah sakit.
Gas ini berfungsi sebagai anestesi umum atau obat bius dalam prosedur pembedahan maupun tindakan kedokteran gigi.
BACA JUGA:Gus Yaqut Ogah Komentari Soal Penetapan Tersangka Korupsi Haji: Saya Diperiksa Sebagai Saksi
BACA JUGA:Ketua OJK dan 2 Petinggi Lainnya Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok 2 Hari
Aturan mainnya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Di luar pengawasan tenaga medis profesional, menghirup gas ini bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga kematian mendadak.
"Untuk bidang kesehatan, kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medik, yang hanya digunakan di rumah sakit," tegasnya.
Maraknya penyalahgunaan N2O di luar peruntukan medis terutama untuk mendapatkan sensasi halusinasi atau "fly" kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian saat ini tengah memperketat pengawasan peredaran tabung-tabung gas tersebut di pasar bebas.
BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Campur Tangan PBNU dalam Kasus Yaqut di Korupsi Haji
BACA JUGA:Cerita tentang Ressa Anak Kandung Denada Belum Bisa Disebarluaskan, Irfan Hakim: Itu Hak Mereka
Tak main-main, Kemenkes kini bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM untuk mengkaji ulang regulasi serta distribusi gas N2O agar tidak lagi jatuh ke tangan yang salah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menghirup gas dari tabung whipped cream atau alat lainnya, karena risiko yang dipertaruhkan adalah nyawa.




