Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penanganan kasus Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret yang tewas. Kasus dihentikan demi kepentingan hukum.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).
Keputusan penghentian kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026.
Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," ujarnya.
Surat ketetapan sudah diserahkan kepada pihak Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi pada Jumat (30/1).
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/rfs)




