Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menerapkan pembatasan penggunaan ponsel atau handphone di lingkungan sekolah. Guru hingga murid SMA/SMK/SKh dilarang membuat konten yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
"Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran," tulis Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, dalam surat edarannya seperti dilihat detikcom, Jumat (30/1/2026).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026.
"Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ucapnya.
Jika hasil evaluasi dinyatakan berhasil, maka surat edaran tersebut akan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.
Selain itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk menjalankan aturan tersebut. Satgas dibentuk oleh Dindikbud Banten bersama satuan pendidikan.
(aik/rfs)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489063/original/036013600_1769788222-WhatsApp_Image_2026-01-30_at_4.47.35_PM.jpeg)