Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta. Layanan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara.
Dikutip dari Antara, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut di Jakarta, yaitu
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jakut: LTC Glodok
- Jaksel: Universitas Trilogi
- Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga :
Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta dan Wilayah Sekitar di Akhir PekanIlustrasi SIM keliling. Foto: Antara.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F13%2Faf981036-f140-48c9-a27b-bf124a80112e.jpg)