Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materiil Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Risman Sianipar, dan dr Tifa, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan uji materiil itu diajukan karena para pemohon menilai pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ijazah Jokowi kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat ilmiah dan akademik. Hal ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta iklim demokrasi di Indonesia.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa terdapat enam pasal yang diuji, baik yang bersumber dari KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 27A UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.
  Baca juga: Jokowi Buka Pintu Maaf soal Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Jalan
Selain itu, pihak pemohon juga menguji Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Menurut Refly, pasal-pasal tersebut memiliki padanan atau ekuivalen dalam KUHP baru yang juga dinilai bermasalah.

“Nanti ada ekuivalennya dengan KUHP yang baru. Misalnya Pasal 310 menjadi Pasal 433, kemudian Pasal 311 menjadi Pasal 434. Kami sudah memasukkan permohonan itu dan mudah-mudahan segera mendapatkan nomor perkara,” ujar Refly.

Refly menegaskan, pengajuan uji materiil ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga demi kepentingan publik yang lebih luas. Ia menilai pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga pengaturan terkait dokumen elektronik berpotensi digunakan untuk membungkam kegiatan ilmiah, akademik, dan kebebasan berpendapat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Online Scam di Kamboja, Ribuan WNI Minta Dipulangkan-World In Minute
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Hogi, Suami yang Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Resmi Dihentikan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ammar Zoni Ogah Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah Sidang, Mantan Suami Irish Bella: Tidak Proporsional
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara 3 Daerah Sumut
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.