Di era media sosial yang kini semakin diberikan kemudahan untuk mengakses dan membagikan berbagai konten dari berbagai platform media sosial seperti Facebook, Whatsapp, Instagram dan yang kini sedang ramai digunakan adalah Tiktok.
Kemudahan tersebut bisa jadi keuntungan bagi generasi saat ini karena segala informasi dapat diakses dengan cepat, namun seperti pedang bermata dua media sosial juga dapat menjadi negatif jika dimanfaatkan untuk tindak kejahatan tergantung bagaimana cara menggunakannya.
Salah satu persoalan yang berkembang di masyarakat adalah penyebaran berita yang kurang lengkap yang dapat membuat opini masyarakat sekitar mengarah kepada suatu hal yang melenceng dari inti yang ingin disampaikan, seperti hoaks. Sejarah menjawab bahwa fenomena tersebut telah ada sejak lama, tepatnya saat terbentuknya Peraturan Hukum Pidana nomor 1 tahun 1946 sebagai penyesuaian terhadap kondisi Indonesia pada saat itu. dalam pasal 15 memuat unsur:
Pada penjelasannya memuat bahwa "keonaran" adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan mengguncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya, Kekacauan membuat juga keonaran. Dalam KBBI definisi dari keonaran adalah kegemparan, keributan, atau huru-hara, yang timbul dari perbuatan jahat, dusta, atau muslihat yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan kekacauan, bisa dalam bentuk fisik (kerusuhan) atau non-fisik (perdebatan publik).
KUHP Nasional kita yang baru saja disahkan pada 2 Januari 2026 juga selaras mengatur terkait dengan hal tersebut. Di mana pada pasal 264 memuat unsur:
Menurut Prof. Eddy O.S Hiariej dan Prof. Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul "Anotasi KUHP Nasional" menjelaskan bahwa pasal ini lebih mudah dibuktikan karena: Pertama, bentuk kesalahan berupa sebagian kesengajaan atau proparte dolus (diketahuinya) sebagian kealpaan atau proparte culpa (patut diduga). Kedua, pasal ini dirumuskan secara formil dengan adanya kata "dapat mengakibatkan" artinya, tidak perlu adanya kerusuhan secara faktual, namun cukup adanya potensi kerusuhan.
jika bicara soal media sosial tentu tidak terlepas dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana dalam undang-undang tersebut juga mengatur terkait dengan penyebaran berita hoaks. contohnya dalam pasal 28 dan pasal 32 yaitu:
Salah satu cara agar terhindar dari berita hoaks adalah dengan tidak hanya membaca pada satu media berita saja, masyarakat harus lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Yang kedua, cek kredibilitas dari media atau akun yang menyebarkan berita tersebut. Ketiga, jangan cepat untuk menyebarkan berita yang belum jelas karena lebih baik terlambat tapi akurat daripada cepat namun menyesatkan. semoga kita lebih bijak dalam menyikapi setiap konten maupun berita yang kita konsumsi.





