Tawuran remaja jadi target Operasi Pekat Jaya di Jakbar

antaranews.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya menyampaikan bahwa maraknya tawuran remaja di wilayah setempat menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung mulai 28 Januari sampai dengan 11 Februari 2026.

"Saat ini jajaran Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Pekat, yang salah satunya sasarannya adalah pelaku-pelaku tawuran," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Twedi mengatakan, upaya pemberantasan tawuran dalam Operasi Pekat Jaya tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang mendukung tawuran, termasuk penjual "corbek" atau senjata tajam yang kerap digunakan oleh para pelaku.

"Pendukung-pendukung terjadinya tawuran. Jadi yang menjual alat-alat seperti ini ("corbek") pun sedang dikejar saat ini pada saat Operasi Pekat Jaya," tutur Twedi.

Lebih lanjut, merespons modus operandi para pelaku tawuran yang menggunakan media sosial, Twedi menyebut pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber.

"Setiap hari melakukan patroli siber untuk mengecek akun-akun yang diperkirakan atau yang terindikasi sering digunakan anak-anak ini berkomunikasi kemudian akhirnya bisa mengajak tawuran," ucap Twedi.

Namun demikian, Twedi juga meminta orang tua untuk tidak lepas tangan dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari aksi tawuran.

"Jangan lupa untuk seluruh orangtua, kami imbau juga tolong diperhatikan kegiatan anak-anak di luar rumah. Sering diawasi, sering dicek anaknya main dengan siapa, anak-anaknya ini bermain sampai pukul berapa," ujar Twedi.

Tawuran maut

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi mengatakan, tawuran maut yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan seorang remaja berinisial BMA (16) meninggal dunia.

"Kami menangkap 10 orang. Sembilan diantaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu diantaranya sudah dewasa," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Para tersangka yang ditangkap yakni FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok sudah janjian lewat media sosial untuk melakukan tawuran.

"Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA (korban), yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola admin MHI (Anak Berhadapan Hukum)," ucapnya.

Awal mulanya ditentukan lokasi tawuran akan dilakukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, namun bergeser ke lokasi lain.

Adapun, tawuran antardua kelompok remaja itu berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Masing-masing kelompok dalam aksinya menggunakan berbagai macam jenis senjata tajam (sajam), termasuk celurit panjang.

"Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan BMA meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan," ucap Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku FS disangkakan dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Untuk penanganan terhadap pelaku ABH, kami menggandeng 'stakeholder' terkait (Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA))," ujarnya.

Baca juga: Bapas: Maraknya tawuran pelajar di Jakbar imbas provokasi dari alumni

Baca juga: Satu orang tewas, 10 pelaku tawuran di Jakbar diringkus

Baca juga: Pembangunan skatepark di Tambora permintaan pelaku tawuran


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Perampok di Boyolali yang Tewaskan Bocah 6 Tahun, Bawa Cutter dari Rumah: Biar Meninggal
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Banjir Jakarta, BPBD Sebut 30 RT Masih Tergenang pada Sabtu Pagi 31 Januari
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkes Peringatkan Bahaya Whip Pink: Gas N2O Mematikan dan Dilarang di Luar RS
• 20 jam laludisway.id
thumb
Kejagung Sita Dokumen Penting Usai Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Wapres Gibran Pastikan Percepat Hunian Korban Banjir Tamiang
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.