Polri Dalami Unsur Pidana Terkait Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok

liputan6.com
15 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi tindak pidana terkait praktik manipulasi harga atau saham gorengan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pendalaman dilakukan karena penyidik saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara serupa.

Advertisement

BACA JUGA: Airlangga Blak-blakan Perintah Langsung Prabowo Usai IHSG Anjlok 8 Persen Gara-Gara MSCI

“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ade Safri menyebut, salah satu kasus manipulasi saham yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.

Menurutnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Putusan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar,” ujar Ade Safri.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Edukasi dini, langkah awal melindungi anak dari pelecehan seksual
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Dinkes Tangerang Pastikan RS Rujukan Siap Hadapi Ancaman Virus Nipah
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beijing respon enteng soal kritik Trump atas hubungan China-Inggris
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Cari Soal Simulasi TKA SD 2026? Cobain di Link Ini!
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
John Terry Raup Ratusan Ribu Dolar dari Lelang Jersey Messi dan Ronaldo
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.