Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi tindak pidana terkait praktik manipulasi harga atau saham gorengan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pendalaman dilakukan karena penyidik saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara serupa.
Advertisement
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ade Safri menyebut, salah satu kasus manipulasi saham yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.
Menurutnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Putusan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar,” ujar Ade Safri.



