Kasus kematian selebgram Lula Lahfah menyisakan tanda tanya. Belakangan polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan dari apartemen Lula Lahfah, termasuk tabung Whip Pink yang kemudian diuji di laboratorium forensik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian Lula Lahfah tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Dia mengatakan barang bukti itu telah diuji di laboratorium forensik. Antara lain, obat-obat Lula, seprai, vape, dan empat botol likuid, hingga tabung Whip Pink.
"Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga," ucap Iskandarsyah.
"Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut," tambahnya.
Dirangkum detikcom, berikut temuan terkait tabung pink di apartemen Lula Lahfah.
(dwr/dwr)




