JAKARTA, KOMPAS – Kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya kerap ditemui di lingkungan masyarakat di Indonesia. Padahal, aturan telah secara tegas melarang merokok saat berkendara. Kesadaran masyarakat bahwa merokok saat berkendara tidak hanya soal etika, melainkan juga pelanggaran hukum perlu ditingkatkan.
Aturan larangan merokok di jalan raya telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 106 ayat (1) Undang-Undang LLAJ tersebut disampaikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu perhatian, seperti menggunakan ponsel, merokok, atau terganggu secara fisik. Pelanggaran aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Pembuat konten terkait edukasi keselamatan lalu lintas, Evaldy Mulya Putra dalam diskusi publik “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan, aturan larangan merokok saat berkendara di jalan raya sudah ada. Namun di lapangan, banyak pengendara yang masih menganggap kebiasaan tersebut hal biasa.
“Mereka (para pelanggar) tahu aturannya, tetapi itu disepelekan dan menganggap biasa untuk merokok,” ujarnya.
Aturan terkait larangan merokok saat berkendara di jalan raya sudah ada. Namun di lapangan, banyak pengendara yang masih menganggap kebiasaan tersebut hal biasa.
Menurut dia, kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi larangan merokok di jalan raya karena sosialisasi dan penegakkan hukum yang juga kurang. Selain itu, sebagian besar masyarakat di Indonesia masih menormalisasi perilaku merokok. Padahal, kebiasaan merokok harus diatur secara ketat dan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.
Secara terpisah, Ketua Umum Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menyampaikan, upaya pengendalian rokok tidak lagi bisa dipandang sebagai isu kesehatan masyarakat. Pengendalian rokok juga harus dipandang sebagai masalah politik yang sangat serius.
Hal tersebut setidaknya diperlihatkan dari banyaknya pemangku politik di Indonesia yang juga merupakan pemangku kepentingan di industri rokok. “Ketika mantan pejabat publik diplot untuk memimpin perusahaan rokok, publik wajib memantau karena ada potensi besar terjadinya pelanggaran etika dan benturan kepentingan yang nyata,” tuturnya.
Menurut Manik, kondisi tersebut yang juga membuat Indonesia berada pada posisi yang buruk dalam Indeks Gangguan Industri Tembakau. Bahkan, Indonesia menempati indeks yang terburuk di Asia Tenggara.
Setidaknya ada enam negara di dunia yang ikut campur mendukung bisnis rokok di Indonesia. Selain itu, ditemukan nama petinggi perusahaan rokok di Indonesia yang masuk dalam dokumen rahasia Panama Papers. “Ini membuktikan betapa kuatkan gurita bisnis rokok bekerja untuk melumpuhkan aturan yang seharusnya melindungi kita,” ucapnya.
Manik mengungkapkan, upaya pengendalian rokok di Indonesia akan terus menemui jalan buntu jika pemangku kebijakannya masih terkait dengan industri rokok. Sementara, keterbukaan di masyarakat masih minim.
Hal serupa disampaikan pula oleh Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau Tulus Abadi. Ia menyampaikan, penegakan hukum di Indonesia sangat lemah akibat fenomena rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
“Aturan di Undang-Undang Pelayanan Publik sebenarnya sudah sangat jelas melarang pejabat rangkap jabatan di perusahaan agar tidak terjadi kongkalikong. Tapi praktiknya, penegakan hukum kita masih lembek dan banyak pembiaran yang disesuaikan dengan kemauan segelintir elit,” katanya.
Technical Officer Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Ridhwan Fauzi menuturkan, lemahnya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia juga diperlihatkan dari wacana pemerintah yang akan menambah lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai tembakau. Kebijakan tersebut dapat menguntungkan industri hasil tembakau sekaligus mengabaikan tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.
Serial Artikel
Rokok Ancam Generasi Emas
Salah satu ancaman utama yang dihadapi generasi emas adalah gempuran industri rokok yang menyasar mereka. Sementara sederet riset membuktikan Indonesia masih menduduki peringkat atas perokok tertinggi di dunia.
“Setiap kebijakan cukai harus diuji kemampuannya untuk menaikkan harga jual eceran hingga rokok benar-benar tidak terjangkau oleh anak-anak. Wacana lapisan tarif baru ini justru berisiko menjaga ketersediaan rokok dengan harga yang tetap dapat dijangkau,” tuturnya.
Untuk itu, Ridhwan mendorong pemerintah untuk menghentikan wacana penambahan lapisan tarif cukai. Kebijakan harus berorientasi pada kesehatan publik lewat kenaikan tarif yang signifikan. Selain itu, alih-alih menambah lapisan tarif cukai, pemerintah seharusnya menyederhanakan struktur tarif cukai untuk menutup celah downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke produk yang lebih murah.
“Prinsipnya jelas, kebijakan cukai yang efektif harus membuat semua produk tembakau tidak terjangkau oleh anak-anak. Ini hanya dapat dicapai melalui kenaikan tarif yang signifikan dan penerapan struktur tarif seragam untuk semua jenis rokok,” katanya.



