KOMPAS.com - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara karena penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya
ADTT ini digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Dugaan lemahnya pengawasanItwasda Polda DIY menduga ada faktor lemahnya pengawasan pimpinan pada proses penyidikan kasus Hogi berujung kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kasat Lantas ikut dinonaktifkanSelain Kombes Edy Setyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026).
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat.
Dugaan sementara, Mulyanto dinilai tidak mengawasi proses penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang jambret tewas.
"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Anggoro.
Kombes Edy diperiksa PropamBaik Edy maupun Mulyanto akan diperiksa oleh Propam Polda DIY terkait dengan sejumlah dugaan kelalaian yang dilakukan.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," ujar Anggoro.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hogi Minaya, dari Kejar Jambret hingga Perkara Dihentikan Kejari Sleman
Anggoro mengatakan, jika Propam menemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, Edy dan Mulyanto akan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Saat ini, Propam masih dilakukan pendalaman terkait hal tersebut.



