Polisi, Kemenkes, dan BPOM Akan Susun Regulasi Baru Soal Whip Pink

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bersama pihak terkait berencana menyusun regulasi baru terkait pengaturan peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O).

Hal ini dilakukan buntut penemuan tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah yang ditemukan meninggal pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengakui bahwa gas ini sering disalahgunakan dalam dunia hiburan, sehingga perlu ada tindak lanjut yang dapat mengatur peredaran gas ini secara spesifik.

Baca juga: Teka-teki Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Ditemukan di Kamar ART, Ada Sidik Jari Korban

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ungkap Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Penggunaan gas ini sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional.

Dalam dunia medis, N2O digunakan terbatas untuk anestesi di kedokteran gigi. Selain itu, gas ini juga dimanfaatkan di sektor makanan sebagai gas pendorong whipped cream dan di dunia otomotif sebagai pendorong mesin.

Namun, penggunaan medis yang aman kerap disalahartikan sebagai alasan untuk penyalahgunaan.

Padahal, pemakaian  N20 secara sembarangan dapat menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan risiko kesehatan serius lainnya.

“Pemahaman penggunaan gas N20 dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” jelas Zulkarnain.

Baca juga: Keluh Korban Penganiayaan Pemotor Merokok, Penanganan Dinilai Lambat Sebelum Viral

Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sore lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menjelaskan, petugas keamanan apartemen menerima laporan kondisi korban sekitar pukul 18.44 WIB.

Saat polisi mengecek lokasi, Lula ditemukan tergeletak di atas kasur.

"Ditemukan dalam posisi tidur telentang berselimut dengan menggunakan kaus putih dan celana pendek warna hitam," ucap Murodih dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di lokasi kejadian, polisi dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan dari penyakit yang diidap Lula.

“Ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI," kata Murodih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lapak Kambing di Jalan Lamuru Direlokasi ke RPH
• 22 jam laluharianfajar
thumb
5 Fakta Meninggalnya Lula Lahfah Diungkap Polisi! Ada Tabung Whip Pink hingga Bercak Darah
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Malam Bersejarah Ronaldo di Rusia: Hattrick Tertua dalam Sejarah Piala Dunia
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Ramai Insiden Anjing Serang Anak: dari Cianjur-Bandung dan Penyebabnya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Hadiri Rakernas PSI, Menebalkan Keyakinan Partai Gajah Lolos ke DPR
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.