Komisi IX DPR Minta MK Tolak Gugatan MBG, Usulkan Program Diperkuat UU

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, angkat suara terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yahya menegaskan, program MBG merupakan prioritas nasional dan idealnya memiliki payung hukum yang kuat.

Menurut Yahya, penyusunan APBN adalah kewenangan bersama DPR dan Presiden yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Karena itu, pengalihan atau penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung MBG telah melalui mekanisme politik dan persetujuan formal.

“Pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan bagian dari prioritas Presiden dan telah mendapat persetujuan DPR,” ujar Yahya, Sabtu (31/1/2026).

Yahya menyampaikan harapan agar MK menolak gugatan yang diajukan sejumlah warga. Dia menilai keberlanjutan program MBG sangat penting untuk memastikan generasi Indonesia tumbuh sehat dan cerdas.

“Saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Program MBG penting untuk mencetak generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Yahya mendorong agar MBG tidak hanya bergantung pada keputusan politik lima tahunan. Menurutnya, program ini harus diperkuat melalui undang-undang khusus agar keberlangsungannya lebih terjamin.

“Program MBG ini bukan program jangka pendek. Ini program satu hingga dua generasi. Maka perlu dilindungi dengan undang-undang dan didukung anggaran yang besar serta berkelanjutan,” tambahnya.

Di sisi lain, gugatan terkait APBN 2026 kini tengah diproses MK. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama beberapa individu. Mereka mempersoalkan penggunaan sekitar Rp 223 triliun, atau 29% dari total anggaran pendidikan, untuk program MBG.

Para pemohon menilai penggunaan anggaran yang sangat besar untuk MBG justru mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan mutu pendidikan, mulai dari kualitas guru, sarana prasarana, hingga akses pendidikan setara bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan dana sebesar itu dialihkan ke MBG, pendanaan operasional pendidikan menjadi berkurang. Ketimpangan akses dan kesejahteraan guru masih nyata, dan banyak calon peserta didik tak dapat mengakses pendidikan dasar,” demikian salah satu argumen pemohon dalam berkas perkara.

Menutup keterangannya, Yahya menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memastikan program MBG berjalan, sambil tetap menjaga kualitas layanan pendidikan nasional.

“Kami ingin keseimbangan tercapai. Anak-anak mendapat nutrisi yang baik, dan pendidikan tetap meningkat kualitasnya,” pungkas Yahya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah AS Shutdown Sebagian, Diperkirakan Tak Berlangsung Lama
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kemdiktisaintek Resmi Buka PPDB Sekolah Garuda Tahun Ajaran 2026/2027
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Harlah 1 Abad NU, Partai Perindo Apresiasi Peran NU dalam Pembangunan Nasional
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Pilih Mencari Pengalaman Seru di Destinasi Wisata
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Klarifikasi Ibu Merokok Bawa Anak Saat Boncengan Naik Motor Malahan Dirujak Netizen: Tolong Filternya Kurangin!
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.