Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggaran operasional Dewan Energi Nasional yang baru dilantik pada Kamis (29/1/2026) pada prinsipnya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui awak media di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026), menanggapi pertanyaan mengenai pos anggaran yang akan digunakan untuk mendukung operasional dewan tersebut.
“Kalau pembentukan sebuah dewan atau sebuah badan, sudah pasti di situ bunyinya adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan anggaran berasal dari APBN,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: Apa Itu DEN? Berikut Tugas dan Fungsi Dewan Energi Nasional
Meski demikian, Prasetyo menyebutkan bahwa mekanisme teknis penyaluran anggaran masih akan dibahas lebih lanjut. Ia membuka kemungkinan bahwa anggaran operasional Dewan Energi Nasional dapat disalurkan melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Nanti kita bicarakan. Mungkin bisa juga dari Kementerian ESDM. Tapi lewat mana itu masalah teknis,” jelasnya.
Terkait isu pengalihan maupun pemangkasan anggaran dari pos lain, Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan. Menurutnya, pembahasan teknis mengenai anggaran masih akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
“Apakah ada pengalihan anggaran atau ada yang dipangkas, itu nanti kita lihat. Itu kan teknis,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya resmi melantik jajaran Dewan Energi Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat perumusan dan pengawasan kebijakan energi nasional ke depan.



