PELAYANAN Haji Indonesia sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, data resmi menunjukkan adanya kenaikan tingkat kepuasan jamaah pada musim haji tahun lalu.
Sementara di sisi lain, kenaikannya melambat, bahkan di beberapa lini justru menunjukkan tanda-tanda kemunduran.
Fakta ini menegaskan satu hal: perbaikan inkremental tidak lagi cukup.
Indonesia membutuhkan paradigma baru pelayanan Haji yang harus berangkat dari kesadaran bahwa haji bukan sekadar agenda tahunan, melainkan operasi pelayanan publik terbesar dan paling kompleks.
Dengan demikian, perlu paradigma baru pelayanan haji yang lebih radikal, terukur, dan berorientasi pada ketahanan sistem.
Fakta peningkatan nilai Indeks Kepuasan Jamaah Haji (IKJHI) menyisakan pekerjaan rumah yang krusial.
Baca juga: Kuota Haji, Korupsi, dan Ujian Penegakan Hukum Nasional
Catatan Publikasi Hasil Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1446H/2025M, kenaikan indeks kepuasan tersebut melambat dari 2,37 pada 2024 menjadi hanya 0,26 poin pada 2025. IKJHI pada 2024 sebesar 88,20 naik menjadi 88,46 pada 2025.
Ada penurunan layanan tahun 2025 tercatat pada beberapa layanan, seperti akomodasi hotel, konsumsi armuzna, hingga transportasi bus armuzna.
Bukan semata soal teknis, tetapi mencerminkan keterbatasan kapasitas petugas dalam menghadapi kompleksitas lapangan. Sehingga perlu pendekatan baru yang perlu dimulai dari pembinaan calon petugas haji.
Data ini memperlihatkan fakta yang tak bisa ditutupi: penurunan kualitas terjadi pada beberapa layanan.
Masalah ini bukan insiden terpisah, melainkan pola. Dan pola itu menunjukkan bahwa sistem pelayanan haji kita belum cukup kuat untuk tumbuh, hanya cukup untuk bertahan.
Paradigma baruPelayanan haji tidak sedang kekurangan niat baik. Pemerintah juga terlihat melakukan perbaikan dari awal pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Setidaknya ada beberapa poin penting yang telah dilakukan perbaikan pada proses Diklat PPIH Tahun 1447H/2026M yang berlangsung selama tiga pekan (10-30 Januari 2026).
Pertama, reformasi total Diklat petugas haji. Selama ini, pelatihan cenderung bersifat administratif dan jangka pendek, lebih menekankan penguasaan prosedur ketimbang pembentukan karakter.
Sehingga, pelatihan petugas model semi-militer dengan durasi cukup panjang, bukan untuk memunculkan kekakuan, melainkan untuk menanamkan disiplin, ketahanan mental, kepemimpinan lapangan, dan kemampuan mengambil keputusan di situasi krisis.
Baca juga: Di Balik Tambahan Kuota Haji 2024: Siapa Untung, Siapa Jadi Korban?


