(1) Apa yang dilakukan Kementerian ESDM terkait pencabutan izin tambang?
(2) Apa dampak pencabutan izin tersebut?
(3) Mau dibawa ke mana Tambang Emas Martabe?
(4) Siapa yang akan kelola Martabe berikutnya?
(5) Bagaimana respons pakar dalam perkara ini?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang mencabut izin 28 entitas usaha di sektor kehutanan dan nonkehutanan. Kebijakan ini diambil menyusul kajian mendalam atas pelanggaran lingkungan yang memicu bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pencabutan tersebut mencakup sejumlah proyek yang diberi izin oleh kementeriannya. Proyek itu adalah tambang emas PT Agincourt Resources dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Keduanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
”Pencabutan ini adalah hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Salah satu di antaranya terkait tambang emas di Sumatera Utara. Sudah barang tentu pencabutannya melewati evaluasi ketat. Selanjutnya, kami akan melakukan proses lebih lanjut,” ujar Bahlil seusai rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Keputusan pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pelestarian alam di Sumatera mulai memunculkan dampak nyata di pasar modal. Beberapa emiten yang terafiliasi dengan perusahaan terdampak menghadapi tekanan kinerja dan sentimen negatif investor.
Pencabutan izin tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026). Presiden memimpin rapat dari London, Inggris, di sela lawatan kenegaraannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pelestarian alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
”Langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Dari 28 perusahaan yang akan dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan, di bidang lain, termasuk pertambangan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, pencabutan tersebut merupakan keputusan politik. Menurut dia, selama ini pemerintah hampir tidak pernah berani melakukan penegakan hukum terkait penertiban kawasan hutan. Apalagi sampai mencabut izin perusahaan-perusahaan yang notabene ”bukan kaleng-kaleng”.
”Mungkin akan ada yang berhenti sama sekali aktivitasnya. Tapi, kalau ada kegiatan ekonomi yang dianggap membawa keuntungan kepada bangsa dan negara, akan dijalankan perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” kata Prasetyo dalam raker yang disiarkan secara daring itu.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan membentuk Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas. Perusahaan ini disebut-sebut akan mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan, pembentukan perusahaan pelat merah baru itu tak akan membebani kas negara karena seluruh pendanaan akan ditanggung Danantara.
”Saya ingat tahun ini (Danantara) punya Rp 160 triliun yang mau diinvestasikan di bond. Artinya, masih banyak ruang untuk dia bergerak, termasuk ke obligasi pemerintah,” kata Purbaya.
Ia menilai, dana sebesar itu akan lebih berdampak apabila dialokasikan untuk membentuk perusahaan baru ketimbang hanya ditempatkan pada instrumen keuangan. ”Kalau dia bikin BUMN langsung, kan, akan menggerakkan ekonomi. Justru itu yang diharapkan dari Danantara,” ujar Purbaya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Djauhari melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/1/2026) mengatakan, kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan itu perlu dicermati secara kritis. Hal tersebut khususnya pada aspek legalitas, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum administrasi negara.
Dalam perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil kerja Satgas PKH terletak sebagai instrumen pencari fakta, bukan pembuat keputusan. ”Artinya, hasil audit Satgas dapat menjadi dasar material bagi pengambilan keputusan. Namun, keputusan final harus ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan asas legalitas,” katanya.
Pakar hukum pertambangan sekaligus Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Abrar Saleng saat dihubungi, Rabu (21/1/2026), mengatakan, mengacu hukum perizinan dan administrasi negara, Satgas bukanlah lembaga negara. Oleh karena itu, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara semestinya bersifat rekomendasi dan belum ada keputusan akhir izin benar-benar dicabut. ”Satgas itu, kan, memeriksa dan hasilnya menjadi rekomendasi untuk kementerian terkait,” ujar Abrar.




