Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Sudah Tersangka, Kok Belum Ditahan? Ini Dalih KPK

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait belum ditahannya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Padahal statusnya telah naik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah tersebut berdalih bahwa saat ini fokus merampungkan kalkulasi kerugian negara sebelum melakukan tindakan penahanan.

Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperisa di Gedung Merah Putih. Termasuk pemeriksaan Jumat (30/1) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menitikberatkan proses hukum pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat pasal tersebut berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara, pihak KPK merasa perlu melakukan pendalaman kasus.

“Saat ini pemeriksaan masih difokuskan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini,” terang Budi kepada awak media, Sabtu (31/1).

Kolaborasi dengan BPK

Sepanjang pekan ini, kolaborasi antara KPK dan BPK berjalan sangat intensif. Tidak hanya memeriksa Yaqut, penyidik juga telah memanggil sederet saksi kunci lainnya, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Selain internal Kementerian Agama, pihak swasta seperti asosiasi haji dan umrah hingga pengusaha biro travel turut diperiksa.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh BPK menjadi utuh sebelum dilakukan finalisasi angka kerugian negara.

Respons Yaqut Cholil Qoumas

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, Yaqut tampak enggan memberikan komentar panjang kepada awak media. Mantan Menag tersebut memilih untuk irit bicara saat dikerumuni jurnalis menuju mobilnya.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Selebihnya, silakan tanya kepada penyidik,” singkatnya.

Yaqut juga menegaskan bahwa kedatangannya tersebut adalah untuk memberikan kesaksian bagi tersangka Gus Alex. Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh mengenai status tersangka yang kini melekat pada dirinya.

Kronologi Kasus

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Skandal ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Namun, kebijakan yang diambil dalam pendistribusian kuota tersebut diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku.

Alih-alih mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, pihak kementerian justru membaginya secara rata, yakni 50 persen: 50 persen.
Pergeseran jatah yang signifikan ke jalur haji khusus inilah yang diendus KPK sebagai celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Jeratan Hukum

KPK tidak main-main dalam menangani perkara ini. Penyidik menyematkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggunaan pasal-pasal ini mengonfirmasi adanya indikasi Penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Selain itu tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Kerugian keuangan negara yang tak main-main. Estimasi awal melampaui Rp1 triliun. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Tetap Pertimbangkan Serang Iran Meski Program Nuklir Tak Timbulkan Ancaman Buat AS
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jokowi Minta PSI Perkuat Jaringan Online dan Offline
• 5 jam laludetik.com
thumb
Pakar UGM: Kejagung Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenpora Buka Beasiswa S2 dan S3 bagi Atlet Berprestasi, Erick Thohir: Bentuk Penghargaan atas Perjuangan Mereka
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Ukraina Siap Hentikan Serangan ke Infrastruktur Energi Rusia Jika Moskow Setop Serangan Serupa
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.