REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyelidiki perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh KPK. Perkara yang sudah di SP3 bukanlah perkara yang sudah masuk pada pokok perkara sehingga lembaga lain boleh memproses hukum.
"Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ungkapnya.
Fatahillah mengatakan, harus dilihat apakah kasus yang ditangani Kejagung ini sama persis atau tidak dengan perkara yang di SP3 KPK. Bahkan kalaupun sama persis dengan perkara yang ditangani KPK, berdasarkan KUHAP, KPK pun bisa membuka kembali jika memang sudah ada tindakan pidana.
Fatahillah mengatakan tidak ada hal yang salah dari Kejagung asal sesuai proses hukum. “Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” papar Fatahillah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam kasus yang diduga kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun ini, menurut Fatahillah, harus dibuktikan perhitungan kerugian ini berasal dari audit BPK atau BPKP. “Kalau masih dugaan berarti memang masih panjang penyidikannya, karena masih membutuhkan audit dari lembaga yang berwenang,” ungkapnya.