Board of Peace dan Ujian Multilateralisme Indonesia

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota pendiri Board of Peace, sebuah inisiatif internasional yang dipimpin Amerika Serikat untuk rehabilitasi Gaza dan rekonstruksi Palestina merupakan langkah politik luar negeri yang sarat makna strategis.

Ia bukan sekadar kebijakan teknis pascakonflik, melainkan juga posisi normatif dan ideologis yang akan menentukan apakah Indonesia tetap berdiri sebagai kekuatan moral dunia atau tergelincir menjadi aktor periferal dalam arsitektur geopolitik global.

Board of Peace tidak dapat dipahami secara terpisah dari Abraham Accords—kerangka normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab. Banyak analis hubungan internasional menempatkan Abraham Accords sebagai upaya Amerika Serikat untuk membangun tatanan Timur Tengah baru dengan Israel sebagai poros stabilitas regional.

Stephen Walt menyebutnya sebagai bentuk strategic realignment yang lebih berorientasi pada pengelolaan kekuatan (power management) ketimbang penyelesaian konflik substantif.

Secara teoritik, inisiatif semacam ini mencerminkan logika realisme struktural ala Kenneth Waltz di mana perdamaian dipahami sebagai hasil keseimbangan kekuatan, bukan keadilan. Dalam kerangka ini, Palestina kerap direduksi menjadi variabel sekunder—bukan subjek politik yang setara.

Padahal, sebagaimana dikritik tajam oleh Edward Said, setiap upaya perdamaian yang mengabaikan pengalaman historis penindasan dan penghapusan identitas Palestina pada akhirnya hanya melahirkan resistensi dalam bentuk baru.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tidak serta-merta harus dibaca secara pesimistis. Dalam tradisi liberal institusionalisme (Robert Keohane), institusi multilateral memang kerap dibentuk oleh negara kuat, tetapi tetap menyediakan ruang bagi negara menengah (middle powers) untuk memengaruhi norma, prosedur, dan arah kebijakan.

Indonesia—dengan modal historis Gerakan Non-Blok, legitimasi dunia Islam moderat, dan reputasi diplomasi bebas-aktif—memiliki potensi untuk memainkan peran ini.

Lebih jauh, pendekatan pascakolonial memberikan lensa yang lebih kritis. Pemikir seperti Immanuel Wallerstein dan Samir Amin melihat konflik Palestina bukan semata konflik teritorial, melainkan ekspresi dari ketimpangan struktural sistem dunia.

Palestina berada pada posisi periphery yang terus dieksploitasi demi stabilitas core states. Dalam konteks krisis kapitalisme global dan melemahnya hegemoni Barat, forum seperti Board of Peace juga dapat dibaca sebagai upaya Global North untuk menjaga stabilitas sistemik dengan biaya seminimal mungkin—sering kali dengan mengorbankan keadilan substantif.

Di sinilah posisi Indonesia menjadi krusial. Apakah Indonesia akan hadir sebagai aktor normatif yang membawa suara Global South, atau justru tereduksi menjadi legitimator moral bagi agenda hegemonik? Risiko kedua ini nyata.

Tanpa sikap tegas, Indonesia berpotensi hanya menjadi “stempel etis” bagi proyek rekonstruksi Gaza yang memisahkan pembangunan fisik dari penyelesaian politik.

Kritik ini sejalan dengan pemikiran Johan Galtung tentang perbedaan antara negative peace dan positive peace. Rehabilitasi Gaza tanpa kerangka kedaulatan Palestina hanya menciptakan negative peace—ketiadaan kekerasan langsung—tanpa menyentuh akar ketidakadilan struktural. Padahal, perdamaian sejati mensyaratkan positive peace: keadilan politik, pengakuan kedaulatan, dan martabat kemanusiaan.

Karena itu, setiap inisiatif rehabilitasi Gaza harus ditempatkan secara eksplisit dalam kerangka Two-State Solution, sebagaimana dirumuskan dalam Oslo Accords 1993.

Meski Oslo kerap dianggap gagal, banyak pakar resolusi konflik seperti William Zartman menilai bahwa solusi dua negara tetap merupakan the only viable exit dari konflik berkepanjangan ini. Alternatif di luar itu—baik negara tunggal tanpa kesetaraan maupun status quo pendudukan—hanya akan memperpanjang konflik.

Tanpa komitmen terhadap solusi dua negara, Board of Peace berisiko menjadi instrumen conflict management, bukan conflict resolution. Ia hanya berfungsi sebagai jeda sebelum konflik kembali meledak dalam skala yang lebih besar, dengan aktor yang semakin kompleks dan destruktif. Sejarah Timur Tengah menunjukkan bahwa stabilitas semu selalu bersifat sementara.

Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia agar tidak terjebak dalam polarisasi geopolitik antara Blok Kemapanan (Establishment Bloc) dan Blok Perlawanan (Resistance Bloc).

Dalam teori middle power diplomacy (Andrew Cooper), negara seperti Indonesia justru paling efektif ketika berperan sebagai bridge-builder, bukan partisan. Posisi ini sejalan dengan DNA politik luar negeri Indonesia yang sejak awal menolak politik aliansi kaku.

Peran ini membutuhkan modal legitimasi domestik yang kuat. Di sinilah Nahdlatul Ulama (NU) dan ormas Islam lainnya memiliki posisi strategis.

Dalam perspektif soft power ala Joseph Nye, legitimasi moral, nilai keagamaan, dan kepercayaan publik merupakan sumber daya kekuasaan yang tidak kalah penting dari kekuatan militer atau ekonomi. NU—dengan basis sosial dan otoritas keagamaan yang luas—dapat menjadi sandaran etis bagi langkah diplomasi negara, termasuk jika dinamika global ke depan menuntut pembahasan sensitif, seperti pengakuan resmi terhadap eksistensi Israel dan pembukaan hubungan diplomatik.

Dukungan terhadap Negara Palestina Merdeka bersifat final dan mengikat. Namun, Islam juga mengajarkan realisme etis.

Dalam kaidah fikih, dikenal prinsip al-amru bi syai’ amrun bi wasailihi: perintah terhadap tujuan mengandung perintah terhadap sarana.

Jika perdamaian dengan Israel merupakan prasyarat menuju Palestina merdeka, sarana tersebut harus dibangun dalam kerangka hukum internasional yang adil, terukur, dan tidak mengkhianati tujuan.

Pandangan ini disampaikan bertepatan dengan momentum 100 tahun Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 2026. Pada usia satu abad, NU dihadapkan pada panggilan sejarah untuk melampaui peran domestik dan tampil sebagai aktor etis global—menjembatani konflik, merawat multilateralisme, dan memastikan bahwa perdamaian dunia tidak dibangun di atas penghapusan keadilan.

Dalam konteks inilah, Board of Peace menjadi ujian etika bagi politik luar negeri Indonesia: apakah ia akan menjadi alat stabilitas semu, atau instrumen menuju perdamaian yang adil dan bermartabat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Menag ke Petugas Haji 2026: Semoga Ibadah Haji Tahun Ini Sukses
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Update Transfer Ajax: Setelah Maarten Paes, Jordi Cruyff akan Boyong Wonderkid Argentina dan Eks Gelandang MU
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Opini Tanpa Data, Ancaman bagi Ruang Publik
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut BEI dan 4 Petinggi OJK Mundur, PDI-P: Pemimpin Harus Berani Tanggung Jawab
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Investor Saham RI Tembus 8,9 Juta per Januari 2026, Melesat 34,9% dalam Setahun
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.