- KPK akan menahan YCQ (Mantan Menteri Agama) dan IAA (Mantan Stafsus) terkait kasus korupsi haji 2023-2024.
- Penahanan dilakukan setelah KPK dan BPK menyelesaikan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
- Setelah penahanan, KPK akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk segera disusun surat dakwaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan bisa dilakukan terhadap kedua tersangka setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Saat ini, KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih dalam tahap finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“Hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian keuangan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Setelah penahanan nanti, lanjut Budi, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” tandas Budi.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3126990/original/086187000_1589361100-TKA_asal_China_yang_kedapatan_pulang_kampung_melalui_Bandara_Sultan_Babullah__di_Akehuda__Ternate_Utara__Rabu_13_Mei_2020.__Hairil_Hiar_.jpeg)


