Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ) melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Ibrahim menyampaikan, pemeriksan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK)," kata Gusti melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (31/1/2026).
Advertisement
Gusti menjelaskan, pemeriksaan juga didasarkan pada riwayat izin tinggal sebelumnya, yaitu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025 dan dengan menggunakan ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT RE serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT BTI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif dengan memberikan surat peringatan kepada TCL," jelas Gusti.
Gusti menambahkan, sebagai tindak lanjut administratif, dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477858/original/007490200_1768883456-IMG_3813_1_.jpeg)
