KOMPAS.TV - Babinsa yang menuduh seorang penjual es gabus pakai bahan berbahaya dihukum berat dan ditahan 21 hari. Ini diputuskan setelah tuduhan kepada penjual es gabus tidak terbukti.
Kodim 0501 Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Serda Heri Purnomo, yang sempat mengamankan Suderajat, penjual es kue jadul, lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Serda Heri juga ditahan maksimal selama 21 hari. Ia juga dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Hukuman dijatuhkan melalui mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari tanggung jawab institusi agar anggota TNI menjalankan tugas sesuai etika dan norma.
#babinsa #esgabus #pedagangesgabus
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pura di Bali Rusak Tertimpa Pohon Tumbang | KOMPAS SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- es gabus
- babinsa
- pedagang


