Oknum Babinsa Tuduh Penjual Es Gabus Dapat Hukuman, Ditahan 21 Hari | KOMPAS SIANG

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Babinsa yang menuduh seorang penjual es gabus pakai bahan berbahaya dihukum berat dan ditahan 21 hari. Ini diputuskan setelah tuduhan kepada penjual es gabus tidak terbukti.

Kodim 0501 Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Serda Heri Purnomo, yang sempat mengamankan Suderajat, penjual es kue jadul, lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Serda Heri juga ditahan maksimal selama 21 hari. Ia juga dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Hukuman dijatuhkan melalui mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari tanggung jawab institusi agar anggota TNI menjalankan tugas sesuai etika dan norma.

#babinsa #esgabus #pedagangesgabus

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pura di Bali Rusak Tertimpa Pohon Tumbang | KOMPAS SIANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • es gabus
  • babinsa
  • pedagang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sabtu 31 Januari 2026 di Seluruh Indonesia, Waspada Curah Hujan Sedang-Sangat Lebat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkes Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anak 15 Tahun di Cianjur Sodomi 10 Anak SD-SMP, Modusnya Korban Diberi Burung Merpati
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Sukseskan Swasembada Pangan, Mentan Amran Tuai Pujian Tokoh Pertanian Nasional
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 214, Hari Ini Jumat 30 JANUARI 2026: Hubungan Aluna dan Galaxy Kian Retak
• 23 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.