Artis Sarwendah memenuhi panggilan kepolisan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu. Ruben melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run.
Sarwendah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korban di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1). Ia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
"jadi ini adalah laporan dari RO (Ruben Onsu). Klien kami sebagai saksi korban. Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok 'vina.run', " kata Chris.
Sarwendah Ditanya 16 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Laporan Ruben OnsuChris mengatakan Sarwendah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Ada sekitar 16 pertanyaan yang penyidik tanyakan ke Sarwendah.
"Lalu juga kami berbicara dengan penyidik juga. Kami sangat berharap bahwa pelakunya bisa ditemukan," tutur Chris.
Chris menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait penanganan lebih lanjut mengenai laporan dari Ruben. Dari pelaporan ini, ia berpesan kepada orang-orang agar hati-hati dalam bermain media sosial.
"Yang pasti kami berpesan kepada semua pihak, jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial ataupun hal-hal baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak ya," ucap Chris.
Sementara itu, Sarwendah berharap ada titik terang terkait laporan dari Ruben. Sebagai ibu, Sarwendah juga berharap ada efek jera untuk terduga pelaku.
"Ya semoga dengan tindakan ini bisa semakin jera," kata Sarwendah.
Akun @vina.run diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben. Nama anak Ruben dan Sarwendah turut diseret.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ruben melaporkan terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Ruben juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE serta dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




