Disuruh Beli Gas, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial MAA menjadi korban penculikan setelah disuruh membeli tabung gas LPG di sebuah warung di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2026).

Insiden bermula ketika keluarga meminta MAA untuk membeli gas di warung yang tidak terlalu jauh dari rumahnya. Namun, korban tidak kunjung kembali.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang menggunakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Sejumlah Rute Mikrotrans dan Transjakarta Dialihkan akibat Genangan Air

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku membawa senjata tajam jenis belati yang disimpan di sepeda motornya saat menculik korban.

Pelaku disebut memaksa korban ikut dengannya sambil menodongkan belati untuk menakut-nakuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung sehingga polisi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus," jelas Bhudi.

Setelah keduanya diamankan, polisi mendapatkan motif pelaku melakukan penculikan adalah perihal asmara dengan orangtua korban.

Baca juga: Suporter Persita dan Persija Ricuh di Tangerang, Dipicu Saling Ejek

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orangtua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," jelasnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Takaran Aman MSG sebagai Penyedap Rasa Alami untuk Keluarga Modern
• 16 menit laluherstory.co.id
thumb
Daftar Lengkap Nomor Balap Rider MotoGP 2026: Tak Ada Angka Satu, Marc Marquez Pertahankan Nomor Ikoniknya
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Resmi Pindah WhatsApp dari Android ke iPhone Baru
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Aceh Berlakukan Status Transisi Darurat Bencana hingga April 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDIP Masih Kaji Pengurangan Parliamentary Threshold: Harus Lihat Kehendak Rakyat
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.