Amerika Serikat tengah menghadapi paradoks besar dalam narasi keamanan nasionalnya. Negara yang selama puluhan tahun mengeklaim diri sebagai penjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia global kini justru dikepung demonstrasi domestik akibat tindakan brutal aparat imigrasi federal.
Gelombang protes yang menyebar dari Minneapolis hingga New York City bukan sekadar reaksi emosional atas satu insiden, melainkan juga refleksi krisis struktural dalam tata kelola keamanan dan keimigrasian Amerika Serikat.
Sejak 2025 hingga Januari 2026, data mencatat setidaknya 36 warga tewas akibat kontak langsung dengan petugas U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE). Angka ini menandai eskalasi serius dalam praktik penegakan hukum imigrasi yang semakin menjauh dari prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keamanan federal.
Puncak kemarahan publik meledak setelah tewasnya Alex Jeffrey Pretti (37)—seorang perawat ICU Minneapolis VA Health Care System—yang ditembak aparat federal pada Sabtu, 24 Januari 2026. Insiden ini menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi warganya sendiri, sekaligus memperlihatkan bagaimana operasi imigrasi telah bergeser menjadi instrumen koersif yang membahayakan keamanan sipil.
Rekaman video yang beredar luas menunjukkan Pretti dipiting, dijatuhkan ke tanah, lalu ditembak beberapa kali. Ia diduga berupaya membela seorang warga lain yang lebih dahulu didorong oleh petugas. Fakta visual ini memperkuat persepsi publik bahwa penggunaan kekuatan oleh ICE telah melampaui batas hukum dan etika penegakan hukum modern.
Pernyataan Department of Homeland Security (DHS)—yang menyebut Pretti membawa pistol semiotomatis 9 mm—justru memicu kontroversi baru. Sejumlah video tidak memperlihatkan senjata di tangan korban saat insiden terjadi.
Kepala Kepolisian Minneapolis, Brian O’Hara, bahkan menegaskan bahwa Pretti adalah pemilik senjata legal dengan izin resmi sesuai hukum negara bagian Minnesota.
Kemarahan publik tidak terbendung. Gubernur Minnesota secara terbuka mengecam tindakan ICE dan menantang kebijakan Gedung Putih. Ini menandai eskalasi konflik antara pemerintah negara bagian dan pemerintah federal, sebuah dinamika yang berbahaya dalam sistem federalisme Amerika Serikat.
Ribuan warga turun ke jalan di Minneapolis, meski harus menghadapi suhu ekstrem, menuntut penarikan agen ICE dan pembubaran lembaga tersebut. Aksi serupa meluas ke New York, Boston, dan Providence, menciptakan gelombang protes nasional yang jarang terjadi dalam isu keimigrasian.
Di Union Square, New York City, ribuan demonstran meneriakkan penolakan terhadap ICE. Anggota Dewan Kota New York, Chi Osse, secara terbuka menyerukan pembubaran ICE, menilai lembaga tersebut telah merusak tatanan sosial dan memperdalam ketakutan di tengah masyarakat urban multikultural.
Di Providence, Rhode Island, massa berkumpul di depan kantor DHS. Sementara di Boston, demonstran menyuarakan penolakan terhadap penahanan sewenang-wenang dan kekerasan aparat imigrasi. Pola ini menunjukkan bahwa resistensi terhadap ICE telah melampaui isu lokal dan berubah menjadi gerakan nasional berbasis solidaritas sipil.
Krisis ini semakin dalam setelah disulut dari peristiwa kematian seorang ibu tiga anak, penyair peraih penghargaan sastra, dan musisi yang bernama Renee Nicole Good (37), pada 7 Januari 2026. Renee tewas ditembak aparat imigrasi di Minneapolis.
Ia berada di lokasi sebagai pengamat hukum terhadap aktivitas ICE, bukan sebagai target operasi. Agen-agen ICE menuduh Renee Good sebagai “teroris domestik”. Tuduhan ini memperlihatkan kecenderungan securitization ekstrem di mana kritik sipil dan pengawasan warga diposisikan sebagai ancaman keamanan negara.
Dari perspektif hubungan internasional, kondisi ini menunjukkan runtuhnya keamanan domestik Amerika Serikat sebagai fondasi soft power globalnya. Negara yang gagal menjaga legitimasi internal akan kehilangan otoritas moral dalam menekan negara lain terkait HAM, demokrasi, dan rule of law.
Dalam kajian keamanan, eskalasi kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil justru menciptakan spiral insecurity. Warga mulai saling mengawasi aparat, bukan sebaliknya. Fenomena ini merupakan indikator klasik dari negara yang memasuki fase distrust institutionalized, ketidakpercayaan yang terlembagakan.
Gerakan “Abolish ICE” kini merebak di berbagai negara bagian Amerika Serikat. Bukan semata karena sentimen pro-imigran, melainkan karena persepsi luas bahwa ICE telah menjadi aktor koersif yang tidak lagi tunduk pada kontrol sipil dan hukum konstitusional.
Dampak politiknya signifikan. Brutalitas ICE berpotensi memicu konflik horizontal dan mempercepat polarisasi sosial. Dalam konteks elektoral, kondisi ini jelas menggerus elektabilitas Partai Republik menjelang Pemilu 2026, terutama di negara bagian swing yang sensitif terhadap isu keamanan dan HAM.
Dukungan terhadap Donald Trump menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya protes, seruan pelengseran, dan kritik dari pejabat negara bagian. Kebijakan imigrasi yang mengandalkan pendekatan militeristik kini berubah menjadi politic liability, bukan aset elektoral.
Amerika Serikat kini berada di titik kritis: mempertahankan paradigma keamanan berbasis kekerasan, atau melakukan koreksi fundamental terhadap sistem keimigrasian dan penegakan hukumnya. Pilihan ini tidak hanya menentukan stabilitas domestik, tetapi juga posisi Amerika dalam tatanan internasional yang semakin menuntut akuntabilitas moral.
Jika krisis ini dibiarkan, Amerika Serikat berisiko mengalami delegitimasi internal yang berkepanjangan. Ketika negara gagal melindungi warganya sendiri dari aparatnya, yang runtuh bukan hanya keamanan nasional, melainkan juga kontrak sosial yang menjadi fondasi sebuah republik.




