Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah, Simak Tahapannya

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM biometrik pakai pengenalan wajah, untuk memastikan nomor hanya dipakai oleh pemilik yang sah. Ini berlaku untuk pembelian kartu SIM baru.

Mengutip dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), ini identitas yang digunakan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah.

  • WNI: NIK + biometrik wajah
  • WNA: Paspor/KITAS/KITAP
  • Anak kurang dari 17 tahun: NIK anak + biometrik kepala keluarga
  • Pengguna eSIM: NIK + biometrik wajah
Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

Berikut ini cara registrasi kartu SIM dengan menggunakan biometrik wajah.

- Registrasi Prabayar

  • Dilakukan di gerai operator, atau
  • Secara mandiri melalui aplikasi/website resmi dengan verifikasi nomor (OTP) dan pencocokan biometrik

- Registrasi Pascabayar

  • Wajib dilakukan di gerai
  • Mengacu pada kontrak layanan
  • Gunakan identitas dan biometrik
Baca juga: Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun dan Syaratnya

Cara Mengaktifkan eSIM di Handphone

Berbeda dengan kartu SIM berbentuk fisik seperti pada umumnya, eSIM berbentuk chip yang tertanam di dalam perangkat. Melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut ini cara mendaftar dan mengaktifkan eSIM pada di handphone.

  • Pastikan Perangkat Mendukung e-SIM
    Periksa spesifikasi ponsel Anda. Di handphone, buka Settings (Pengaturan) > Jaringan Seluler > Tambah eSIM untuk memastikan fitur tersedia.
  • Hubungi Operator Seluler
    Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM. Pengguna dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, dan mySF. Bisa juga mengakses melalui situs web operator dan mendaftar di gerai resmi aplikasi seluler.
  • Lakukan Registrasi Identitas
    Registrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan saat permintaan eSIM dan bersifat wajib.
  • Scan QR Code eSIM
    Setelah registrasi, Anda akan menerima QR Code eSIM via email atau aplikasi. Sambil membuka pengaturan ponsel, pilih opsi "Tambah eSIM" dan pindai/scan QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan muncul.
  • Aktifkan dan Uji Layanan
    Pastikan eSIM aktif dan bisa digunakan untuk telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder.

Beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengaktifkan eSIM. Jika pengguna mengganti handphone, perlu meminta ulang QR code dari operator. Perlu diingat bahwa eSIM tidak bisa dipindahkan langsung antarperangkat seperti kartu fisik.




(kny/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Utusan Khusus Prabowo Buka-Bukaan Soal Ekonomi Hijau RI
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kisah Jeni, dari Penjual Nasi hingga Jadi Account Officer PNM Mekaar yang Berdayakan UMKM
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Thailand Masters 2026: Alwi Farhan dan Zaki Ubadillah Jumpa di Semifinal
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Puncak Peringatan Harlah 1 Abad NU di Senayan, Dihadiri Sejumlah Tokoh Nasional
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pakar Nilai Penetapan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Tak Cacat Hukum
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.