Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara, Satya Arinanto menilai penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI tak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam koridor sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Satya dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.
“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR RI, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.
“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.
Menurut Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tandasnya.




