Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Namun sejak diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo angkat bicara soal belum adanya penahanan di kasus korupsi di wilayah Kementerian Agama (Kemenag) ini.
Budi mengungkapkan, bahwa KPK saat ini masih memfinalisasi penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh perkara tersebut.
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Usai penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung, KPK memastikan akan segera menahan keduanya.
"Hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Budi menegaskan, penghitungan kerugian saat ini masih berjalan, diharapkan dapat selesai dengan waktu cepat, agar berkas penyidikan segera rampung dan proses perkara masuk ke tahap berikutnya.
"(Setelah penahanan) nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Yaqut penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terkait kasus kuota Haji.
Yaqut mengaku kehadirannya untuk menjadi saksi atas tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khususnya saat menjadi Menteri.
"Dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata dia kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, Gus Yaqut juga sebetulnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama ini.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam kasus jual beli kuota Haji ini. (aha/muu)



