GenPI.co - PT PLN (Persero) menggelar kegiatan konsinyering percepatan sertifikasi aset tanah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.
Kegiatan ini bertujuan mengurai berbagai hambatan dalam sertifikasi lahan sekaligus mempercepat legalisasi aset strategis PLN.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan sebanyak 525 sertifikat hak atas tanah.
Dari jumlah tersebut, 90 sertifikat diserahkan kepada PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT).
Sebanyak 90 sertifikat itu mencakup total luasan 426.621 meter persegi yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung proyek-proyek strategis PLN yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
BPN Jawa Barat siap mempercepat sertifikasi aset strategis PLN, mulai dari penyederhanaan administrasi hingga percepatan penerbitan Surat Keputusan Hak.
"Dengan sinergi ini, kami optimistis target 1.528 persil pada 2026 bisa tercapai," ujar Yuniar dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting bagi PLN dalam mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di Jawa Barat.
Kepastian hukum atas aset tanah dinilai krusial untuk menjamin kelancaran pembangunan jaringan listrik dan fasilitas pendukung lainnya demi menjaga keandalan pasokan energi.
General Manager PLN UIP JBT Widya Anggoro Putro menyebut legalitas aset merupakan fondasi utama dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
"Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari sisi fisik, tetapi juga dari ketertiban administrasi dan kepastian hukum," tuturnya.
Anggoro berharap seluruh aset negara yang digunakan PLN di Jawa Barat bisa tersertifikasi secara menyeluruh. (*)
Simak video berikut ini:

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481615/original/091930400_1769139822-3.jpg)



