LEBAK, DISWAY.ID-- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 500 hektare lahan persawahan dapat diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026.
Kepala Distan Lebak, Rahmat Yuniar, menyebut program AUTP memberikan perlindungan bagi petani apabila mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
“Keberadaan asuransi tani ini sangat penting karena bertujuan menghindari kerugian petani ketika terjadi gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama, puso, dan bencana lainnya,” ujarnya, dikutip dari Radar Banten (Disway Group), Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA:Harlah NU Ke-100, Yahya Cholil: NU Konsisten Kawal Indonesia Menuju Peradaban Mulia
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 20 Korban Longsor Pasirlangu Cisarua
Rahmat menjelaskan, biaya premi AUTP relatif terjangkau, yakni Rp36 ribu per hektare per musim tanam.
Jika sawah terdampak banjir, kekeringan, atau kerusakan akibat OPT, petani berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare.
Distan Lebak terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak petani memanfaatkan program ini.
"Kami menargetkan 500 hektare sawah dapat diasuransikan tahun ini,” tegas Rahmat.
Program AUTP diharapkan menjaga keberlangsungan usaha pertanian di Lebak, meski menghadapi risiko cuaca ekstrem maupun gangguan alam lainnya.



