PGRI: Saatnya Negara Menghadirkan Badan Khusus Guru Nasional

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI mendesak pemerintah menghadirkan Badan Khusus Guru Nasional. Ini sangat penting, mengingat situasi nya darurat guru.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya mengatakan hari ini Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.

BACA JUGA: PGRI Pastikan Berjuang Bersama Guru & Tendik untuk Alih Status PPPK ke PNS

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat gelombang pensiun yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana yang salah satunya dikarenakan moratorium pengangkatan guru.

Kekosongan guru di sekolah-sekolah negeri, bahkan kerap dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, seolah absennya guru bukan masalah serius bagi hak belajar murid untuk mendapatkan pengalaman belajar. Ironinya, negara seolah terbiasa dengan situasi darurat ini.

BACA JUGA: PGRI Dukung Alih Status PPPK ke PNS, Unifah Janji Perjuangkan Guru & Tendik

"Guru diurus banyak lembaga, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab penuh," kata Wijaya melalui pesan elektroniknya kepada JPNN, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut dikatakannya bukan rahasia lagi saat ini urusan guru tercecer di banyak tangan, kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian.

BACA JUGA: 10 Ribu Guru & Tendik Hadir di Puncak Peringatan HUT ke-80 PGRI, Sayangnya Presiden Absen

Di tingkat pusat, pengelolaan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal GTK alias Guru Tenaga Kependidkan.

Di daerah, keputusan sering tersandera keterbatasan fiskal dan tarik-menarik birokrasi. Akibatnya, tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir yang memang perlu untuk dibenahi.

Dampaknya sangat nyata, guru pensiun tidak segera diganti, Sekolah menambal kekosongan dengan guru honorer bergaji minim, karier guru tidak pasti dan kerap diskriminatif, perlindungan hukum guru lemah, kriminalisasi mudah terjadi.

"Kita ketahui bahwa saat ini, kebijakan guru tumpang tindih dan kontradiktif. Mulai dari masalah seragam saja terjadi tumpang tindih antara Kemendagri dan BKN perihal waktu penggunaan batik Korpri,' ucapnya.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Wijaya, wajar jika profesi guru makin tidak menarik bagi generasi muda. Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi justru gagal menciptakan sistem yang memuliakan, mensejahterakan dan melindungi profesi guru.

Usulan PB PGRI tentang pembentukan Badan Khusus Guru sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan, melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama.

Selama ini, negara terlalu percaya bahwa persoalan guru bisa diselesaikan dengan regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.

Oleh karena itu badan diperlukan karena kebijakan guru terlalu terfragmentasi dan membutuhkan satu komando nasional, Data guru tidak terintegrasi antar K/L, membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil. Padahal, ada data pokok pendidikan (Dapodik) yang memiliki basis data lengkap tentang guru (tempat tugas, kualifikasi akademik, kualifikasi sertifikat pendidik dll), perlindungan profesi guru nyaris tidak sistematis, sehingga guru bekerja dalam rasa cemas.

Hadirnya Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 selalu menyisakan kehampaan implementasi di lapangan. Belum lagi pengelolaan karier dan distribusi guru tidak adil, terutama bagi honorer dan daerah 3T.

Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan.

Wijaya menegaskan negara perlu jujur mengakui, sebanyak apa pun kurikulum diubah, hasilnya tidak akan signifikan jika gurunya kelelahan, tidak aman, dan tidak dihargai. Pendidikan adalah kerja manusia, bukan sekadar sistem administrasi.

Guru sebuah profesi bukan cukup dengan label pahlawan tanpa tanda jasa yang dibalut dengan narasi pengabdian. Guru harus bermartabat, sejahtera dengan adanya pendapatan minimal dan terlindungi. 

Bonus demografi yang sering dibanggakan justru bisa berubah menjadi bencana jika negara gagal memastikan ketersediaan guru yang profesional, sejahtera dan terlindungi. Tanpa guru, ruang kelas hanyalah bangunan kosong; tanpa guru yang bermartabat, sekolah kehilangan ruhnya.

PB PGRI berpandangan Badan khusus Guru adalah ujian keberanian politik negara. Apakah negara benar-benar berpihak pada guru sebagai subjek utama pendidikan, atau terus menjadikan guru sebagai objek kebijakan yang berubah-ubah dan acapkali disajikan dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah sebenarnya.

"Kita ketahui, selama ini guru diagungkan dalam pidato peringatan Hari Guru, tetapi diabaikan dalam kebijakan," katanya.

PGRI telah membuka jalan dengan usulan konkret dan rasional. Kini, giliran negara menjawab: berani membenahi akar masalah, atau terus mengulang kesalahan lama dengan wajah kebijakan baru.

Jika pendidikan ingin maju, generasi emas 2045 hadir, maka guru harus dimuliakan, disejahterakan dan dilindungi dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

"Jika guru ingin dimuliakan, negara wajib menghadirkan sistem dan lembaga yang melindungi serta memberdayakan mereka. Badan khusus Guru menjadi pilihannya," pungkas Wijaya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap yang Melaporkan Sudewo kepada KPK


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Skoliosis Tak Mengenal Usia, Perhatikan Gejala dan Cara Penanganannya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Buktikan Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Bawa 1 Juta Barel Minyak Mentah
• 21 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Prediksi Real Madrid vs Rayo Vallecano 1 Februari 2026, Mampukah Los Blancos Kudeta Barcelona?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Rekomendasi Drakor Yoo Seon Ho yang Kini Pacari Shin Eun Soo, Dulu jadi Pangeran di Under the Queen’s Umbrella
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.