Kapitalisme Digital & Patriarki Membentuk Lahan Subur Child Grooming

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Lonjakan kasus child grooming di Indonesia belakangan ini tidak dapat dipahami hanya sebagai perbuatan jahat individual atau sekadar “kesalahan orang tua”.

Data tahun 2025 memperlihatkan gambaran yang jauh lebih serius: berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA)—yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak—tercatat lebih dari 35.000 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, yang termasuk bentuk-bentuk kekerasan online dan seksual terhadap anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025, dengan 2.063 korban anak akibat berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam konteks digital.

Catatan resmi ini menggarisbawahi bahwa praktik grooming—yaitu upaya orang dewasa membangun kedekatan emosional dengan anak melalui kanal digital untuk tujuan eksploitasi—terjadi di lingkungan yang jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan: bukan hanya sekadar interaksi berbahaya antarindividu, melainkan juga sebagai fenomena yang berakar dari konfigurasi sosial-ekonomi dan budaya yang lebih luas.

Platform Digital dan Relasi Kuasa yang Tersamar

Media sosial, online game, dan aplikasi perpesanan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja Indonesia. Di satu sisi, ruang digital menawarkan kesempatan bersosialisasi, belajar, dan berekspresi. Di sisi lain, desain platform sering kali mengoptimalkan algoritma untuk memaksimalkan keterlibatan bukan keselamatan pengguna.

Sistem platform yang memprioritaskan durasi penggunaan dan keterlibatan aktif membuat anak-anak dan remaja menjadi pengguna tetap. Dalam skenario ini, interaksi sosial bukan murni sekadar percakapan, melainkan juga diubah menjadi sumber nilai ekonomi: perhatian pengguna, data perilaku, dan hubungan personal menjadi bagian dari mesin kapital digital. Dalam ekosistem yang dikendalikan oleh logika pasar ini, celah untuk manipulasi emosional menjadi sempit, tetapi berbahaya.

Pelaku grooming memanfaatkan fitur-fitur seperti chat privat, kemungkinan bertemu dengan orang tak dikenal lewat obrolan atau game. Akibatnya, kurangnya moderasi ketat sebagai sarana membangun kedekatan emosional dengan korban.

Manipulasi ini jarang terjadi dalam sekali waktu; prosesnya bertahap, lambat, dan sering tampak “normal” di permukaan karena dikemas sebagai bentuk perhatian, hadiah digital, atau “teman berbicara”.

Respons yang muncul setelah kasus terungkap sering kali bersifat reaktif: akun ditutup, pelaku ditangkap, imbauan keamanan dirilis. Namun, struktur yang memfasilitasi kejadian serupa—berulang tetap berdiri platform dengan desain yang sama—masih beroperasi dengan insentif ekonomi yang sama, tanpa perubahan substansial pada mekanisme perlindungan.

Ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada tingkah laku pelaku, melainkan juga pada bagaimana relasi sosial dibentuk dan dimonetisasi di dalam ekonomi digital.

Ketimpangan Gender, Norma Sosial, dan Kerentanan Anak Perempuan

Data pelanggaran hak anak 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar korban adalah anak perempuan, meskipun laki-laki juga terdampak. Kondisi sosial budaya yang masih kuat memengaruhi bagaimana relasi antar-jenis kelamin dipahami, terutama dalam interaksi digital.

Dalam banyak kasus grooming, pelaku menggunakan bahasa yang tampak hangat, perhatian, bahkan romantis untuk membangun relasi. Karena adanya kesenjangan usia dan pengalaman, anak perempuan sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan.

Mereka mungkin belum memiliki kemampuan kritis yang memadai untuk membaca konteks kuasa yang tersamar sebagai “perhatian” atau “kasih sayang”.

Dunia digital memungkinkan pelaku melintasi batas-batas sosial tradisional dengan cara yang lebih halus, memanfaatkan hubungan emosional untuk mengaburkan batas antara persahabatan dan eksploitasi.

Ketimpangan sosial yang lebih luas juga berperan: literasi digital orang dewasa di sekitar anak sering kali tidak memadai untuk memahami dinamika risiko digital yang kompleks.

Ketiadaan pengetahuan ini membuat orang dewasa—termasuk orang tua dan pendidik—kurang mampu membaca tanda-tanda awal grooming, sehingga manipulasi emosional sering luput terdeteksi sejak dini. Bahkan, KPAI menegaskan bahwa praktik semacam ini sering “luput terdeteksi” karena minimnya pengetahuan tentang bentuk dan pola kekerasan tersebut.

Budaya patriarki yang masih kuat juga berkontribusi pada normalisasi relasi kuasa yang timpang. Ketika relasi yang melibatkan figur dewasa dan anak dipandang sekadar “cinta” atau “perhatian”, bukan kekerasan, eksploitasi seksual anak menjadi terdorong ke ranah privasi yang sulit diurai oleh norma sosial maupun hukum.

Melampaui Respons Individual: Reformasi Struktural dalam Perlindungan Anak

Penegakan hukum terhadap pelaku grooming tetap penting, tetapi itu hanyalah salah satu bagian dari jawaban. Data KPAI dan SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan hukuman individual atau penutupan akun digital setelah kejadian. Dibutuhkan pendekatan struktural yang lebih luas.

Pertama, literasi digital harus menjadi bagian dari hak pendidikan dasar anak dan keluarga; bukan sekadar panduan teknis, melainkan juga sebagai pendidikan yang membekali anak dan orang dewasa untuk memahami relasi kuasa dalam ruang digital serta risiko yang mungkin muncul.

Pendidikan ini perlu mencakup bagaimana mengenali tanda-tanda manipulasi, bagaimana menilai hubungan digital yang sehat, dan bagaimana memanfaatkan teknologi secara aman.

Kedua, platform digital harus bertanggung jawab secara langsung atas keselamatan pengguna muda. Ini berarti regulasi yang lebih ketat terkait desain algoritma, moderasi konten, dan sistem pelaporan yang benar-benar responsif terhadap laporan eksploitasi.

Perusahaan teknologi tidak bisa lagi mengeklaim diri sebagai “netral”; mereka mengatur ruang sosial tempat jutaan anak berinteraksi dan karenanya memiliki kewajiban sosial untuk melindungi mereka.

Ketiga, perubahan norma sosial sangat penting. Penolakan terhadap narasi yang menormalisasi ketimpangan relasi dewasa-anak dan romantisasi relasi kuasa tidak hanya perlu hadir di ranah hukum atau pendidikan formal, tetapi juga dalam budaya populer, media massa, dan percakapan publik.

Menganggap child grooming sebagai sekadar masalah individual mengaburkan konteks yang lebih luas: bahwa fenomena ini tumbuh di persimpangan antara ekonomi digital yang memonetisasi relasi sosial dan struktur sosial yang mempertahankan ketimpangan kuasa berdasarkan usia dan gender.

Selama kedua struktur ini tetap diabaikan, perlindungan anak di era digital akan terus tertinggal dari laju transformasi teknologi dan relasi sosial yang dibentuk olehnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Jakarta, Jaktim Basah Seharian
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri Agama: Semoga Pelaksanaan haji Tahun Ini Sukses dan Lebih Baik
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Konglomerat Kaltim Bangun Proyek Apartemen di Balikpapan Senilai Rp300 Miliar
• 36 menit lalubisnis.com
thumb
Dinar Candy Ungkap Jenis Narkoba Baru Bentuk Balon Ulang Tahun: Buat Orang Tua Jaga Anaknya!
• 11 jam laluintipseleb.com
thumb
Kelas Finansial Inklusif Dorong Literasi Keuangan bagi Komunitas Difabel
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.