Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Perdagangan Orang Jaringan Lhokseumawe

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil membekuk Abdur Rohim Batubara, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran Rohingya yang telah buron sejak Januari 2024.

Penangkapan dilakukan di kawasan Seulalah Bawah, Kota Langsa, pada Jumat (30/1) malam.

BACA JUGA: Wakapolri Luncurkan Buku Strategi Polri Hadapi TPPO di Era Digital

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara.

Terpidana ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

BACA JUGA: Mau Ungkap Dalang TPPO, Polisi Periksa 7 Warga Tasikmalaya

"Terpidana ditangkap pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50 oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Sindikat TPPO Pakai Surat Pernyataan untuk Sandera Keluarga Pekerja Migran, Menteri P2MI: Itu Ilegal

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

"Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara," katanya.

Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.

"Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya," kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh, kata dia, menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua buronan dalam daftar pencarian orang.

"Kejati Aceh mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.

HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut.

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.

HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prasmul dan pemkab Tangerag kerja sama kembangkan KEK setempat
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Persija Lepas Hansamu Yama dengan Status Pinjaman Selain Ilham Rio Fahmi
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Ketua DPRD Makassar Supratman Sempat Bertemu RMS di Tengah Momentum Rakernas PSI
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kasus Kematian Lula Lahfah Resmi Dihentikan Polisi, Tak Ada Peristiwa Tindak Pidana
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Kemajuan Dunia Industri Wajib Diiringi Kesejahteraan Buruh
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.