Untuk Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Serap Aspirasi Hingga 5 Bulan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi II DPR terus menyerap aspirasi publik terkait isu kepemiluan sebelum membahas Revisi Undang-Undang Pemilu. Penyerapan aspirasi diperkirakan akan berlangsung 4 hingga 5 bulan. Aspirasi itu akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah, sementara itu Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (31/1/2026), menyatakan pihaknya akan secara rutin menerima masukan dari berbagai pihak terkait desain kepemiluan. Hal ini dibutuhkan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam waktu dekat, lanjut Rifqinizamy, pihaknya akan memanggil sejumlah pakar di antaranya Profesor Chusnul Mariyah dari Universitas Indonesia. Menurut rencana, mereka akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (3/2/2026) mendatang.

“Ini akan rutin, secara aktif Komisi II DPR yang memanggil, karena kami membutuhkan insight terkait desain kepemiluan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah,” ujarnya.

Baca JugaPro-Kontra Ambang Batas Parlemen, Antara Stabilitas Politik dan Suara Terbuang

Politisi Partai Nasdem ini menyebut, penyerapan masukan dari publik kali ini berlangsung 4-5 bulan. Setelah itu, DPR akan masuk ke pembahasan formil dengan draf RUU yang telah disiapkan oleh Badan Keahlian DPR.

“Kami memang sengaja membagi dua term. Pertama, sampai dengan bulan Mei atau Juni, kami aktif memanggil sejumlah pakar seperti yang disebutkan tadi. Di sisi lain, kami meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU,” kata Rifqinizamy.

“Pada waktunya nanti setelah semua (aspirasi) terhimpun, kami akan membuat panja (panitia kerja) dan setelah itu baru kemudian secara formil RUU Pemilu mulai bergulir dan dibahas oleh kami,” lanjutnya.

Pada waktunya nanti setelah semua (aspirasi) terhimpun, kami akan membuat panja (panitia kerja).

Aspirasi publik yang telah diserap, menurut Rifqinizamy, akan digunakan sebagai bahan pertimbangan saat pembahasan formil bergulir. “Tentu saja kami akan mendengarkan juga secara formil dari berbagai perwakilan masyarakat. dan tidak kalah penting, Presiden akan mengutus menteri-menteri terkait yang mewakili pemerintah,” ujarnya. 

Cermati ambang batas parlemen

Salah satu isu yang sudah dibahas dalam RDPU sebelumnya adalah terkait ambang batas parlemen. Saat itu, Komisi II DPR mengundang Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah.

Pertemuan di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026), ini menggulirkan aspirasi terkait sistem pemilu proporsional terbuka. Selain itu, titik temu yang moderat terkait ambang batas parlemen perlu diperhatikan.

Dalam kesempatan itu, Arya juga menekankan para pembuat kebijakan perlu menguji sistem yang dipilih. “Apakah akan memicu fragmentasi politik berlebihan, melemahkan stabilitas pemerintahan, meningkatkan praktik politik uang, atau bahkan berpotensi menimbulkan kebuntuan legislasi,” ujarnya.

Sejumlah partai politik kemudian merespons isu-isu yang muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat pandangan terkait ambang batas parlemen dan yang lainnya perlu didalami secara komprehensif.

Baca JugaRUU Pemilu, di antara Pragmatisme dan Kebutuhan Politik

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco juga menyatakan partainya tengah mencermati semuanya. “Bagaimana pendapat tentang misalnya parliamentary threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif. Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian dikeluarkan sikap resmi partai,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah parpol memberikan pandangan terhadap ambang batas parlemen ini. Partai Amanat Nasional misalnya, menegaskan konsistensinya untuk mendorong penghapusan ambang batas parlemen demi pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berbasis pada aspirasi rakyat.

Partai Amanat Nasional misalnya, menegaskan konsistensinya untuk mendorong penghapusan ambang batas parlemen.

“Ini sikap PAN. Perjuangan untuk PT (parliamentary threshold) 0 persen sangat berat meski harus terus dilakukan. Lalu, pentingnya masyarakat sipil menyakinkan partai yang lain juga sepakat (PT 0 persen),” kata Wakil Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Viva juga menyebut, pembahasan wacana terkait RUU Pemilu ini juga membutuhkan waktu dan komitmen semua pihak untuk menghadirkan aturan terbaik. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak akan didiskusikan di internal partai sebagai bahan pengayaan untuk persiapan dalam membahas RUU Pemilu.




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepolisian Ungkap Alasan Tak Bisa Pastikan Penyebab Kematian Lula Lahfah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Rumah Dirampok, Ibu dan Anak Tewas di Boyolali
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Jelang Imlek, Pusat Perbelanjaan Jadi Ruang Perayaan Bersama
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Gelombang Pertama Pemulangan: 36 WNI Tiba di Tanah Air, Ribuan Lainnya Masih Menunggu di Kamboja
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
5 Mantan Denada Tambunan Kini Disorot Usai Ressa Rizky Rossano Viral, dari Aktor Lawas hingga Jebolan Indonesian Idol
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.