Vadel Badjideh Ajukan Kasasi ke MA di Kasus Anak Nikita Mirzani

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleb TikTok Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Permohonan kasasi Vadel telah tercatat dalam sistem kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor 1329 K/PID.SUS/2026 dan kini tengah diperiksa majelis hakim.

Tanggal Distribusi, Kamis 22 Januari 2026, Pemohon Terdakwa, Vadel Alfajar Badjideh,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1/2026).

Majelis hakim yang tengah memeriksa perkara ini adalah Hidayat Manao selaku ketua majelis, dengan dua hakim anggotanya, Sugeng Sutrisno dan Suradi.

Baca juga: 4 Pembeking Situs Judol agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

Pada pengadilan tingkat pertama, Vadel divonis 9 tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yakni anak Nikita Mirzani berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding.

Baca juga: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump, PBNU: Keputusan Prabowo Tepat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), dikutip Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

Selain hukuman penjara, Vadel Badjideh juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemdiktisaintek Terjunkan Ribuan Mahasiswa tuk Pemulihan Pasca Bencana Sumatra
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Mundur dari Wakil Ketua OJK, Ini Perjalanan Karir Mirza Adityaswara
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cari HP Gaming Murah? Ini Rekomendasi Terbaik di Harga Rp5 Jutaan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK
• 2 menit lalumerahputih.com
thumb
Rano Sebut DPMPTSP Kunci Jakarta Tembus 50 Kota Global Dunia
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.