MerahPutih.com - Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penunjukan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Sabtu (31/1).
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tulis OJK dalam rilisnya, Sabtu (31/1)
Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Selain Friderica, OJK menunjuk Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca juga:
Pejabat OJK Mundur Massal, PDIP: Bentuk Tanggung Jawab Moral dan Keteladanan Baru
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri pada Jumat (30/1). Mereka di antaranya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I B Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah IHSG tercatat anjlok selama dua hari berturut-turut. (Pon)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481300/original/013794300_1769086209-Screenshot_20260122_122418_WhatsApp.jpg)