FAJAR, MAKASSAR – Ketegasan Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan ruang publik kembali diuji. Warga RW 09 Gunung Sari, penghuni Kompleks Permata Sari, menuntut Satpol PP untuk bertindak tegas.
Berani membongkar semua lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di kawasan mereka. Warga berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam proses eksekusi bangunan liar tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (31/1/2026), sebagian besar pedagang di sepanjang Jalan Sultan Alauddin mulai membongkar lapak mereka secara mandiri.
Langkah ini diambil setelah petugas Satpol PP Kecamatan Rappocini memberikan peringatan keras. Harus dikosongkan paling lambat Senin (2/2/2026).
Menurut Ketua RW 09 Gunung Sari, Syam Buloto, sesungguhnya Jumat (30/1/2026) merupakan batas akhir bagi para PKL untuk mengosongkan area fasilitas umum (fasum) secara sukarela. Jika masih ditemukan bangunan yang berdiri, Satpol PP akan melakukan tindakan represif.
Senin (02/02/2026) petugas Satpol PP akan membongkar paksa lapak yang masih tersisa atau yang sengaja tidak dibongkar oleh pemiliknya.
Syam Buloto didampingi puluhan warga Kompleks Permata Sari, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini. Mereka mendesak agar Satpol PP Rappocini menjaga komitmen dan tidak memberikan pengecualian bagi pihak mana pun.
Warga juga menyoroti beberapa poin utama. Misalnya, semua lapak yang menutupi saluran air harus dibersihkan untuk mencegah banjir.
Kemudian mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini tersita oleh aktivitas dagang ilegal.
“Segala bentuk bangunan permanen maupun semi-permanen yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Makassar wajib diratakan,” tegas Syam Buloto.
Dengan pengosongan lahan tersebut, Syam Buloto berharap lingkungan Kompleks Permata Sari kembali tertib dan indah. Selain itu memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya. (irm)




