Orang Tua Diimbau Lindungi Anak Ketika Mengakses Internet

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam melindungi anak dari kejahatan siber. Hal ini Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital Boni Pudjianto.

"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," kata Boni melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga
  • Daftar Asupan Vitamin D dari IDAI Agar Anak Tetap Sehat di Musim Penghujan
  • Tips Ortu Kenalkan Puasa Ramadhan pada Anak Sesuai Usia
  • Paparan Gawai Kian Dini, Kesehatan Mata Anak Perlu Perhatian Lebih Jeli

Anjuran ini dikatakan oleh Boni, berlandaskan data yang ada. Di mana, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, Boni mengapresiasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah berupaya untuk memblokir konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens. "Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi masa depan anak dari berbagai konten yang tidak baik. Aturan ini, secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.

"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," ujar Boni Pudjianto.

Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi terus menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE, yaitu Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini diharapkan menjadi "imunisasi" bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Barcelona Perpanjang Kontrak Fermin Lopez hingga 2031, Perannya Kian Vital di Era Hansi Flick
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Update Pencarian Korban Longsor Cisarua: Tim SAR Evakuasi 4 Kantong Jenazah, 16 Korban Masih Hilang
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Konsisten di Marketplace! Brand Choice Platinum Award Umumkan Brand Paling Dipercaya Konsumen
• 14 menit lalutabloidbintang.com
thumb
BRI Super League: Dedi Kusnandar Kembali ke Persib, Ini Harapan Besar Umuh Muchtar
• 22 jam lalubola.com
thumb
Aksi Pemulangan Jenazah Prajurit Rusia–Ukraina, Ukraina Menerima Seribu Jenazah Tentara
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.