Jakarta: Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan prediksi dan peraturan yang berlaku, berikut adalah jadwal, pihak yang berhak, serta perhitungan THR 2026.
Jadwal pencairan
THR 2026 diperkirakan akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pemberian THR kepada pekerja wajib diselesaikan paling lambat pada Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran). Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan pencairan yang lebih cepat dari batas waktu ini, tetapi tidak boleh lebih lambat.
Penerima THR
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak yang berhak menerima THR meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
- Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.
(Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius)
Perhitungan THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja seorang karyawan dalam 12 bulan terakhir menjelang Hari Raya. Komponen yang digunakan adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap, berikut skema perhitungannya.
1. Karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih
- Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
- Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
- Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sebagai ilustrasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan, gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000, akan menerima THR sebesar Rp6.500.000.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja 7 bulan, gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, akan menerima THR sebesar 7/12 dari total gaji, yakni sekitar Rp2.915.000.
Perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayarkannya secara mencicil dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. (Muhammad Adyatma Damardjati)


