THR 2026 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal Pencairan dan Perhitungannya

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan prediksi dan peraturan yang berlaku, berikut adalah jadwal, pihak yang berhak, serta perhitungan THR 2026.
  Jadwal pencairan
THR 2026 diperkirakan akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dengan demikian, pemberian THR kepada pekerja wajib diselesaikan paling lambat pada Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran). Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan pencairan yang lebih cepat dari batas waktu ini, tetapi tidak boleh lebih lambat.
  Penerima THR
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak yang berhak menerima THR meliputi:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Anggota TNI dan Polri.
  3. Pejabat negara.
  4. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
  5. Karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi syarat.
  Baca juga: Mitra Pengemudi Gojek Dipastikan Dapat THR Lebaran

(Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius)
  Perhitungan THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja seorang karyawan dalam 12 bulan terakhir menjelang Hari Raya. Komponen yang digunakan adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap, berikut skema perhitungannya.
  1. Karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih
  • Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
  • Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
  2. Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan
  • Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
  • Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai ilustrasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan, gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000, akan menerima THR sebesar Rp6.500.000.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja 7 bulan, gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, akan menerima THR sebesar 7/12 dari total gaji, yakni sekitar Rp2.915.000.

Perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayarkannya secara mencicil dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Ini Dua Hal yang Diperjuangkan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Bogor Kabur ke Sungai, 2 Orang Dievakuasi
• 6 jam laludetik.com
thumb
Latar Belakang Adies Kadir, Disebut Bukan Penentu Independensi di MK
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Jantho Aceh Besar, Cek Magnitudonya!
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Bitcoin Ambruk ke Level Terendah, Analis Prediksi Terkoreksi Lebih Dalam Menuju US$70.000
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.