Liputan6.com, Jakarta - PDIP menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih diperlukan untuk Pemilu 2029. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, hal itu menjadi instrumen konsolidasi demokrasi dalam sistem presidensial.
Dia mengatakan, ambang batas parlemen lahir untuk mencegah terulangnya kondisi multipartai ekstrem seperti Pemilu 1999, ketika parlemen dipenuhi banyak partai dan efektivitas pemerintahan melemah. Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting, sehingga diperlukan instrumen konsolidasi demokrasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Advertisement
"Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis, rakyatlah yang menentukan partai-partai mana yang berhak untuk lolos di parlemen," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, sistem presidensial membutuhkan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak hanya memperoleh mandat langsung dari rakyat, tetapi juga memiliki basis dukungan politik yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
PDIP sendiri masih melakukan kajian tim ahli terkait besaran ambang batas yang diperlukan. Sejauh ini, partai belum menentukan apakah akan mempertahankan ambang batas, menurunkan besaran, atau menerapkan secara berjenjang dari pusat hingga daerah.
"Termasuk adanya Megawati Institute ini juga sebagai think tank untuk melakukan suatu kajian-kajian yang mendalam," ucap dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488058/original/049022100_1769702055-Malut_United_Vs_Bhayangkara_FC.jpg)

