Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan dua orang sebagai pejabat pengganti anggota Dewan Komisioner usai sejumlah pimpinan mundur pada Jumat (30/1/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Ismail, Sabtu (31/1/2026).
Adapun dua orang tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Serta, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
“Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” jelas Ismail.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengumumkan mundur dari jabatannya.
Pengumuman disampaikan pada Jumat (30/1/2026). Hal itu dilakukan usai adanya peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama beberapa hari.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga mundur dari jabatannya. (saa/aag)




