Seorang pria berinisial H (43) ditangkap usai kedapatan mencuri tablet di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mencuri dari warung yang menjual ayam goreng.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan peristiwa terjadi pada hari Jumat (30/1) kemarin. Mulanya, pelaku datang berpura-pura hendak membeli ayam goreng.
"Berdasarkan keterangan korban pada saat itu terduga pelaku datang ke tempat jualannya dan memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran," kata Bambang, Sabtu (31/1/2026).
Karena tidak mempunyai buku nota, maka korban membeli dahulu. Korban lalu meninggalkan ponsel dan tablet miliknya di tempat jualan.
"Kemudian setelah membeli buku nota, korban melihat terduga pelaku sudah membawa HP dan tabletnya pergi," imbuhnya.
Korban lalu berteriak hingga mengejar pelaku untuk menghentikannya. Masyarakat yang mendengar kemudian datang membantu menangkapnya.
"Masyarakat datang membantu mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti perumahan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Ciputat Timur tiba mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Untuk perkara tersebut korban kemudian tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Maka, perkara diselesaikan secara restorative justice setelah penyidik menjelaskan prosedur hukum yang berlaku.
(rdh/whn)




