BEI Suspensi 38 Emiten Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 38 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float sampai 31 Desember 2025.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari dalam pengumumannya menjelaskan, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2.,” kata Bursa, Jumat (30/1/2026).

Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A adalah tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan pantauan Bursa, hingga tanggal 29 Januari 2026 terdapat 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. peraturan Bursa nomor I-A. 

“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat,” tulis Bursa.

Baca Juga

  • Saham Big Caps Berisiko Tertekan Free Float 15%, Ini Alasannya
  • Aturan Free Float 15%, OJK: Peluang BPJS hingga Asabri Serok Saham
  • Free Float Naik ke 15%, OJK Andalkan Investor Institusional Domestik
Berikut adalah daftar 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float Suspensi Seluruh Pasar Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
23 Prajurit Marinir Gugur di Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
WNI Eks Sindikat Online Scam di Kamboja Melonjak, 2.887 Orang Minta Dipulangkan
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Keluh Korban Penganiayaan Pemotor Merokok, Penanganan Dinilai Lambat Sebelum Viral
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Aksi Heroik Sopir JakLingko Gagalkan Penjambretan di Ciracas, Pelaku Diserempet Hingga Tersungkur
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.