Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 38 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float sampai 31 Desember 2025.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari dalam pengumumannya menjelaskan, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2.,” kata Bursa, Jumat (30/1/2026).
Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A adalah tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Berdasarkan pantauan Bursa, hingga tanggal 29 Januari 2026 terdapat 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. peraturan Bursa nomor I-A.
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat,” tulis Bursa.
Baca Juga
- Saham Big Caps Berisiko Tertekan Free Float 15%, Ini Alasannya
- Aturan Free Float 15%, OJK: Peluang BPJS hingga Asabri Serok Saham
- Free Float Naik ke 15%, OJK Andalkan Investor Institusional Domestik
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk. (COWL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
- PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
- PT Darmi Bersaudara Tbk. (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
- PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
- PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)
- PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)
- PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
- PT Dewata Freight International Tbk. (DEAL)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (FASW)
- PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)
- PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS)
- PT Lionmesh Prima Tbk. (LMSH)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. (MFMI)
- PT Metro Realty Tbk. (MTSM)
- PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk. (WICO)
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

.jpg)


