Grid.ID - Perseteruan hukum antara penyanyi dangdut Denada Tambunan dengan seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24) masih berjalan. Upaya damai yang diharapkan terjadi di meja hijau justru berujung jalan buntu.
Diketahui, Ressa menggugat Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait pengakuan asal-usul anak dengan nilai gugatan materiil mencapai Rp7 miliar. Pemuda asal Banyuwangi tersebut bersikukuh mengaku sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sang penyanyi sejak masih bayi.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, mengungkapkan kekecewaannya lantaran proses mediasi yang berjalan alot tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut penuturan Andika, mediasi sebenarnya sudah dilakukan lebih dari dua kali.
"Jadi mediasi bukan dua kali ya tapi sudah sidang keempat. Jadi mediasi sudah dibilang gagal," kata Andika dalam wawancara virtual belum lama ini.
Pihak Ressa menyayangkan sikap Denada yang disebut tidak pernah hadir secara langsung dalam proses tersebut.
"Kita sudah membuka pintu di awal, membuka pintu lebar-lebar agar permasalahan ini bisa cepat selesai. Namun yang bersangkutan memang tidak pernah hadir dalam proses mediasi," tambahnya.
Situasi semakin keruh ketika diketahui tidak ada komunikasi sama sekali antara kedua belah pihak. Pihak Ressa menyebut bahwa akses komunikasinya justru diputus sepihak oleh kubu Denada.
"Sampai detik ini tidak ada komunikasi baik di dalam maupun di luar persidangan," tegas Andika.
"Tidak ada, tidak ada komunikasi. Karena dari pihak kami sendiri pun diblokir nomornya dengan pihak tergugat," ungkapnya.
Karena mediasi gagal, kasus gugatan Rp7 miliar dan pengakuan anak ini akan berlanjut ke pokok perkara. Andika menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan menentukan jadwal e-court (sidang online).
Namun, pihak Ressa memberi sinyal akan membuka bukti-bukti secara transparan saat agenda pembuktian nanti.
"Nah, ketika perkara ini akan memasuki pokok perkara nantinya, maka akan terbuka untuk umum," ujar Andika.
"Minggu depan ini agendanya tanggal 11 itu agendanya penyampaian hasil mediasi ke majelis, terus penentuan jadwal e-court," jelasnya.
Adapun kasus ini bermula dari kemunculan Ressa Rizky Rosano yang membuat geger publik. Ia mengklaim dirinya adalah darah daging Denada yang tidak diakui dan ditelantarkan sejak kecil.
Dalam gugatannya di PN Banyuwangi, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Nilai tersebut diklaim sebagai bentuk kerugian yang dialaminya selama ini. Namun, di balik angka miliaran tersebut, Ressa dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah penetapan hak-hak hukumnya sebagai anak secara sah.
Sementara itu, pihak Denada melalui tim kuasa hukumnya telah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Ia juga mengklaim selalu membiayai kebutuhan hidup Ressa. (*)
Artikel Asli




