Grid.ID - Kisruh persoalan hukum yang menyeret nama penyanyi Denada terkait pengakuan asal-usul anak masih bergulir. Tak main-main, Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nilai gugatan yang fantastis, yakni mencapai Rp7 miliar.
Nilai tersebut merupakan kerugian materiil yang dimohonkan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano. Pemuda berusia 24 tahun tersebut mengaku sebagai anak kandung Denada dan mengklaim telah ditelantarkan oleh sang penyanyi sejak bayi.
Meski gugatan bernilai miliaran rupiah telah dilayangkan, pihak Ressa menegaskan bahwa uang bukanlah tujuan utama. Baru-baru ini, kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, memberikan tanggapan menohok terkait perkembangan kasus ini.
Andika menegaskan bahwa kliennya membutuhkan pengakuan langsung dari Denada, bukan perantara. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa pihak kuasa hukum Denada sudah memberikan sinyal pengakuan, namun hal itu dianggap belum cukup bagi Ressa.
"Ya, pengakuan ini kan nggak hanya cukup di lisan saja, kami kan sedang memperjuangkan hak klien kami," kata Andika dalam wawancara virtual belum lama ini.
"Kan yang ngomong kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan (Denada). Iya, dia (Ressa) kan nggak hanya ingin, bukan kuasa hukumnya yang menyampaikan, tapi pihak yang bersangkutan, pihak tergugat," tambahnya.
Terkait angka Rp7 miliar, Andika menjelaskan bahwa nominal tersebut hanyalah persyaratan formil dalam sebuah gugatan perdata. Fokus utama Ressa Rizky Rosano bukanlah memiskinkan Denada, melainkan mendapatkan kepastian status hukum yang sah sebagai anak.
"Oke, jadi dalam gugatan yang kita sampaikan itu, jadi terkait nominal ini kan pelengkap ya dalam gugatan itu ya. Harus ada nilai kerugian," jelas Andika.
"Hak-hak Ressa sebagai seorang anak terpenuhi. Jadi sementara itu yang bisa disampaikan," lanjutnya.
Di tengah proses memperjuangkan status hukum, komunikasi antara Ressa dan Denada justru terputus total. Alih-alih ada pembicaraan kekeluargaan, pihak Ressa mengaku akses mereka justru ditutup rapat oleh pihak tergugat.
"Sampai detik ini tidak ada komunikasi baik di dalam maupun di luar persidangan," ungkap sang pengacara.
"Tidak ada, tidak ada komunikasi. Karena dari pihak kami sendiri pun diblokir nomornya dengan pihak tergugat," tandasnya.
Kini, mediasi dinyatakan gagal setelah empat kali sidang. Kasus pengakuan anak dan gugatan Rp7 miliar bakal masuk ke tahap pokok perkara.(*)
Artikel Asli


