Wacana redenominasi rupiah dan tren penggunaan simbol "K" (ribu) pada label harga di toko-toko modern sekilas tampak serupa keduanya menyederhanakan angka. Namun, keduanya memiliki implikasi yang sangat berbeda terhadap literasi finansial dan perilaku konsumen masyarakat Indonesia
Redenominasi rupiah, yang menghilangkan tiga angka nol dari nominal uang, sebenarnya adalah kebijakan yang rasional. Dengan nilai tukar rupiah saat ini, transaksi sehari-hari melibatkan angka yang terlalu panjang dan membingungkan. Bayangkan menulis Rp50.000.000 untuk harga motor, ketika cukup ditulis Rp50.000 setelah redenominasi. Ini bukan devaluasi—daya beli tetap sama, hanya notasinya yang disederhanakan.
Namun, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada edukasi masif dan periode transisi yang cukup. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat bisa salah persepsi bahwa uang mereka "kehilangan nilai."
Bahasa "K" pada Label Harga: Simplifikasi yang KontraproduktifDi sisi lain, penggunaan "25K" atau "150K" pada label harga di toko retail modern justru menciptakan masalah baru. Meskipun terlihat trendi dan minimalis, notasi ini:
1. Membingungkan segmen tertentu: Terutama generasi yang tidak terbiasa dengan bahasa internet atau konsumen dengan literasi digital rendah. "25K" bisa terbaca sebagai dua puluh lima ribu atau malah dua ratus lima puluh ribu.
2. Mengurangi transparansi harga: Dalam konteks psikologi konsumen, angka yang "disembunyikan" atau disingkat bisa membuat orang kurang aware terhadap jumlah sebenarnya yang mereka keluarkan.
3. Tidak ada standar baku: Berbeda dengan redenominasi yang sistematis, penggunaan "K" bersifat arbitrer. Beberapa toko menulis "25K", yang lain "25rb", menciptakan inkonsistensi.
Ironi di Tengah Upaya Penguatan RupiahYang menarik, di saat pemerintah berupaya memperkuat citra rupiah melalui wacana redenominasi, sektor swasta justru "menyembunyikan" rupiah dengan notasi informal. Ini mencerminkan gap antara kebijakan formal dan praktik lapangan.
Redenominasi adalah langkah strategis jangka panjang yang perlu dukungan penuh, asalkan dilakukan dengan persiapan matang. Sementara itu, penggunaan bahasa "K" pada label harga sebaiknya dievaluasi ulang—khususnya di sektor formal.
Standarisasi penulisan harga dengan format rupiah yang jelas (Rp25.000) tetap yang terbaik untuk melindungi konsumen dan menjaga literasi finansial.
Simplifikasi boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kejelasan dan inklusivitas.



