Kecelakaan lalu lintas terjadi di Palembang antara mobil patroli polisi dengan sebuah motor. Mobil berpelat nomor V4145-30 yang dikendarai oleh Aipda ES (47 tahun) bertabrakan dengan motor yang dikendarai oleh AT (36 tahun).
Insiden itu terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di putaran Puskesmas Karyajaya, Kota Palembang, pada Jumat (30/1) malam.
Dalam peristiwa itu, AT meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata. Adapun Aipda ES tercatat sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kertapati, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian anggotanya yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Saat kejadian kondisi jalanan dalam keadaan licin pasca-hujan," kata dia Sabtu (31/1).
Sonny menyatakan telah memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Palembang untuk memeriksa Aipda ES. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) kegiatan patroli dan manuver kendaraan di jalan raya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan kepolisian di masa mendatang tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil dinas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Shandi Nugroho, kepada keluarga korban.
"Kapolda Sumsel telah memerintahkan Kapolrestabes Palembang untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini secara terbuka, transparan, profesional, dan prosedural," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka personel yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk proses kode etik.
"Setiap progres penyidikan juga akan disampaikan secara terbuka kepada media dan publik," katanya.



