Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah. Upaya tersebut dinilai penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara.
Menurut Lestari, penerapan sistem kesehatan yang inklusif harus menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73-74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11-12 tahun dibawah angka tersebut, sehingga banyak masyarakat yang memasuki usia lanjut dengan kondisi kesehatan menurun dan berpotensi mengalami disabilitas.
Di sisi lain, hingga 2025 tercatat dari lebih 10.300 puskesmas di Indonesia, baru sekitar 4,4% yang memenuhi kriteria ramah disabilitas.
Menanggapi kondisi tersebut, Lestari menekankan diperlukannya diantisipasi melalui langkah-langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Ia menegaskan kebijakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan, dan setiap institusi kesehatan di berbagai daerah harus memiliki kemampuan dalam melayani penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Lestari pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mempercepat ketersediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas guna merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.
(anl/ega)



